Cari Pertanyaanmu Disini

SKT Pajak

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa Wajib Pajak (WP) telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

SKT Pajak merupakan dokumen penting bagi WP karena digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Membuka rekening bank
  • Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Mengikuti tender proyek
  • Melakukan transaksi bisnis
  • Mendapatkan restitusi pajak
  • Dan lain sebagainya

Q&A SKT Pajak

1. Apa saja jenis SKT Pajak?

Terdapat dua jenis SKT Pajak, yaitu:

  • SKT Sementara: Diterbitkan untuk WP baru yang baru saja mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. SKT Sementara berlaku selama 60 hari kerja.
  • SKT Tetap: Diterbitkan setelah WP menerima NPWP permanen. SKT Tetap berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali.

2. Bagaimana cara mendapatkan SKT Pajak?

Ada tiga cara untuk mendapatkan SKT Pajak:

  • Secara online: Melalui situs web DJP Online
  • Secara offline: Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Jasa Konsultan : Anda bisa menggunakan jasa konsultan klik disini. 

3. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan SKT Pajak?

Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan SKT Pajak adalah:

  • Formulir pendaftaran NPWP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
  • Fotokopi KTP elektronik.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi bukti potong pajak (jika ada).

4. Berapa biaya yang diperlukan untuk mendapatkan SKT Pajak?

Proses pembuatan SKT Pajak gratis apabila tidak menggunakan jasa konsultan.

5. Bagaimana cara mengetahui apakah SKT Pajak sudah diterbitkan?

WP dapat mengecek status SKT Pajak melalui:

  • Situs web DJP Online
  • Kring Pajak di 1500200.
  • Datang langsung ke KPP terdekat.

6. Apa yang harus dilakukan jika SKT Pajak hilang?

Jika SKT Pajak hilang, WP dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang SKT Pajak melalui:

  • Situs web DJP Online
  • Datang langsung ke KPP terdekat.

7. Apakah SKT Pajak perlu diperpanjang?

Ya, SKT Pajak Tetap perlu diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

8. Bagaimana cara memperpanjang SKT Pajak?

Perpanjangan SKT Pajak dapat dilakukan melalui:

  • Situs web DJP Online
  • Datang langsung ke KPP terdekat.

9. Apa saja manfaat memiliki SKT Pajak?

Manfaat memiliki SKT Pajak antara lain:

  • Mempermudah WP dalam melakukan transaksi bisnis.
  • Meningkatkan kredibilitas WP di mata mitra bisnis.
  • Membuka peluang untuk mendapatkan akses ke berbagai layanan keuangan.
  • Membantu WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

10. Dimana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang SKT Pajak?

Informasi lebih lanjut tentang SKT Pajak dapat diperoleh di:

  • Situs web DJP Online
  • Kring Pajak di 1500200.
  • Datang langsung ke KPP terdekat.
  • Kunjungi laman situs ( url )

Semoga informasi ini bermanfaat!

  • Produk & Layanan
  • Karir
  • Kabar Bisnis
  • FAQ
  • Kontak Kami