Merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemiliknya untuk menggunakan tanda pada barang dan/atau jasa. Tanda tersebut dapat
berupa kata, gambar, logo, bentuk, warna, suara, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut.
Mengapa Mendaftarkan Merek itu Wajib ?
Untuk melindungi merek dari peniruan dan pemalsuan.
Agar mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut.