Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Berbagai jasa kini ditawarkan kepada para pengusaha untuk mengurus perizinan berusaha. Salah satunya, adalah jasa pengurusan OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Biro jasa pengurusan OSS menawarkan kemudahan pelaku usaha untuk mengajukan dan mendapatkan izin usaha secara cepat dan efisien, menghilangkan kebutuhan untuk menghadapi antrian panjang dan proses manual yang rumit.
Kelebihan dari jasa pengurusan OSS adalah dalam memberikan kemudahan akses yang memungkinkan sistem OSS dapat diakses setiap saat, sehingga pelaku usaha dapat mengelola proses perizinan kapan saja sesuai kenyamanan mereka.
Biro jasa pengurusan OSS bisa menyediakan informasi persyaratan dan prosedur perizinan secara terperinci dan jelas, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk memahami apa yang diperlukan dan mempersiapkan dokumen yang tepat.
Jasa pengurusan OSS juga menyediakan pemantauan dan pelaporan real-time terkait status permohonan perizinan, memungkinkan pelaku usaha untuk melacak progres permohonan secara langsung dan memperoleh data yang relevan.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT
Kegunaan OSS
OSS berguna untuk mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha, termasuk izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan, serta izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat atau daerah.
Selain itu, manfaat OSS adalah untuk :
- Memfasilitasi pelaku usaha agar terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time.
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.
- Menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
- Mempermudah proses perizinan berusaha dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin yang lebih efisien.
- Meningkatkan keamanan dalam pengurusan perizinan berusaha.
Dalam pengoperasiannya, OSS menggunakan teknologi digital untuk mengurangi birokrasi, mempercepat pertukaran informasi, dan meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam proses perizinan bisnis.
Dengan adanya sistem elektronik yang terintegrasi, maka OSS memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus berbagai jenis perizinan dalam satu tempat, termasuk izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan, serta izin operasional.
OSS menyediakan fasilitas untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB), memudahkan pelaku usaha dalam mengelola dan memantau data perizinan mereka.
Dengan demikian, menggunakan OSS dapat mempercepat proses perizinan, meningkatkan transparansi, dan mengurangi birokrasi, sehingga lebih efisien dan mudah bagi pelaku usaha.
Persyaratan Mengakses OSS
Persyaratan untuk dapat mengakses OSS adalah sebagai berikut :
- Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID.
- Badan usaha harus melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukkan NIK Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi.
- Sistem OSS akan mengirimkan dua email ke Badan Usaha atau Pelaku Usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS, berisi user-ID dan password sementara.
Jadi, agar cepat dan mudah memproses pengurusan NIB, Anda dapat menggunakan biro jasa pengurusan OSS. Dengan menggunakan biro jasa, Anda tidak perlu repot-repot. Selain itu juga untuk menghemat waktu dan tenaga, sehingga Anda dapat tetap fokus pada bisnis Anda.
Layanan pengurusan Online Single Submission (OSS) tidak secara langsung mencakup pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, OSS telah menggantikan SIUP dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas perusahaan yang digunakan untuk mendapatkan izin usaha dan operasional.
Perubahan dari SIUP ke NIB
Perlu dipahami, bahwa pada tahun 2018, pemerintah Indonesia mengganti SIUP dengan NIB sebagai dokumen pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP). NIB mencakup beberapa dokumen perizinan usaha, termasuk izin operasional dan komersial, sehingga tidak perlu lagi membuat SIUP secara terpisah.
Dalam sistem OSS, pelaku usaha dapat membuat SIUP melalui pengajuan NIB. Setelah data usaha yang dimasukkan sudah benar dan valid, sistem OSS akan menerbitkan NIB, yang secara otomatis mencakup izin operasional dan komersial.
Jadi, OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang menerbitkan NIB sebagai identitas perusahaan. NIB telah menggantikan SIUP sebagai dokumen penting untuk izin usaha dan operasional. Pelaku usaha dapat membuat SIUP melalui pengajuan NIB di sistem OSS.
Dengan demikian, layanan pengurusan OSS melalui NIB telah mengintegrasikan fungsi SIUP dan membuat proses perizinan usaha lebih mudah dan efisien.
Perbedaan NIB OSS dan SIUP
Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) memiliki beberapa perbedaan dalam proses pengurusan, meskipun keduanya terkait dengan perizinan usaha di Indonesia.
Perbedaan utamanya adalah sebagai berikut :
- Identitas Perusahaan
NIB adalah identitas perusahaan yang digunakan untuk mengurus berbagai jenis perizinan usaha, termasuk izin operasional dan komersial. NIB berbentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
Sedangkan SIUP adalah dokumen perizinan yang khusus digunakan untuk mengurus izin usaha perdagangan. SIUP tidak lagi diperlukan secara terpisah karena NIB telah menggantikannya sebagai dokumen pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Proses Pengurusan
Proses pengurusan NIB melalui OSS terintegrasi secara elektronik. Pelaku usaha harus menginput data usaha yang lengkap, termasuk akta pendirian, NPWP, data bidang usaha/KBLI, dan lain-lain. Setelah data valid, sistem OSS akan menerbitkan NIB yang mencakup izin operasional dan komersial.
SIUP diperoleh melalui proses pengajuan yang lebih manual dan terpisah dari NIB. Pelaku usaha harus mengajukan permohonan SIUP ke kantor yang berwenang dan menunggu proses yang lebih lama.
- Integrasi dengan Sistem Lain
NIB OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak), untuk mempermudah proses perizinan.
Sebaliknya, SIUP tidak memiliki integrasi sistem yang sama dengan NIB OSS.
- Kemudahan dan Efisiensi
Proses pengurusan NIB melalui OSS lebih cepat dan efisien karena menggunakan teknologi digital. Pelaku usaha dapat mengurus semua jenis perizinan dalam satu tempat.
Sedangkan proses pengurusan SIUP lebih manual dan memerlukan waktu yang lebih lama.
Dengan demikian, NIB OSS telah menggantikan SIUP sebagai dokumen utama untuk perizinan usaha di Indonesia, dengan proses yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi dengan sistem lainnya.
Cara Mengakses Sistem OSS
Untuk mengakses sistem Online Single Submission (OSS) untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Membuat Akun OSS
Biro jasa pengurusan OSS akan mengarahkan Anda untuk membuat akun OSS, dengan cara berikut :
- Buka situs OSS di [www.oss.go.id](https://www.oss.go.id).
- Buat akun OSS dengan memasukkan NIK (untuk WNI) atau data diri sesuai paspor (untuk pengusaha asing).
- Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh sistem OSS.
- Login ke Akun OSS
Setelah akun aktif, login ke sistem OSS menggunakan User-ID dan password yang telah didaftarkan.
- Menerbitkan NIB
Login ke OSS dan ikuti proses pendaftaran NIB sampai selesai. NIB akan diterbitkan sebagai identitas usaha.
- Mengajukan SIUP
Setelah NIB diterbitkan, dilanjutkan dengan:
- Pengajuan SIUP melalui menu ‘Perizinan Usaha’ di OSS.
- Isi data pada bagian Perekaman Data Akta dan validasi data pendaftaran.
- Isi formulir SIUP online dengan lengkap dan benar.
- Tunggu penerbitan SIUP yang akan dikirimkan melalui email..
Dengan demikian, Anda dapat mengakses sistem OSS untuk mengurus SIUP setelah memiliki NIB dan mengikuti proses pengajuan yang telah dijelaskan.