Jangan Salah Memilih, Inilah Perbedaan PT Perorangan dan CV

perbedaan pt perorangan dan cv

Setiap pilihan akan menghasilkan konsekuensi. Begitu pula saat Anda memutuskan untuk mendirikan badan usaha berbentuk PT perorangan atau CV. 

Sebelum mendirian sebuah badan usaha, alangkah baiknya jika Anda memahami dua bentuk badan usaha ini: PT perorsangan atau PT. 

Ada perbedaan signifikan yang perlu diperhatikan antara PT perorangan dan CV. Perbedaan antara PT Perorangan dan CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek penting yang meliputi status hukum, struktur kepemilikan, tanggung jawab, dan proses pendirian.

  1. Status Hukum

Ditinjau dari status hukumnya, PT Perorangan merupakan badan hukum yang memiliki entitas terpisah dari pemiliknya. Ini berarti PT Perorangan dapat memiliki aset, melakukan transaksi, dan bertanggung jawab atas kewajiban hukum atas namanya sendiri. 

Sedangkan CV tidak memiliki status badan hukum. CV merupakan bentuk kemitraan antara dua orang atau lebih yang tidak memiliki identitas hukum tersendiri. Dalam CV, tanggung jawab hukum dapat melekat pada harta pribadi para sekutu, baik aktif maupun pasif. 

Baca Juga: Jasa Pengurusan PKP, Apa Manfaat dan Kekurangannya?

  1. Struktur Kepemilikan

Dilihat dari struktur kepemilikannya, PT Perorangan dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Pemilik memiliki hak penuh untuk mengontrol dan mengelola perusahaan serta menerima semua keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban. 

Sedangkan CV memerlukan minimal dua orang untuk pendirian. Terdapat dua jenis sekutu: sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh dan sekutu pasif yang hanya bertanggung jawab terbatas sesuai kontribusi modalnya. 

  1. Tanggung Jawab

Pada badan usaha berbentuk PT Perorangan, pemilik bertanggung jawab penuh dan tidak terbatas atas semua kewajiban perusahaan. Ini berarti jika perusahaan mengalami kerugian, pemilik harus menanggung semua hutang. 

Sedangkan dalam CV, sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan investasi mereka. Ini memberikan perlindungan lebih bagi sekutu pasif dari risiko kerugian. 

  1. Proses Pendirian

Dalam proses pendiriannya, PT Perorangan harus didaftarkan secara resmi dan mengikuti prosedur hukum yang lebih kompleks, termasuk penyusunan akta pendirian dan anggaran dasar. Ini diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Pada  CV, proses pendiriannya lebih sederhana dan tidak memerlukan akta pendirian yang formal. Hanya perlu kesepakatan antara para sekutu, sehingga lebih mudah dan cepat untuk didirikan. 

Jadi dapat disimpulkan bahwa pemilihan antara PT Perorangan dan CV tergantung pada kebutuhan dan tujuan bisnis masing-masing individu. PT Perorangan menawarkan perlindungan hukum yang lebih kuat, sedangkan CV memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dan tanggung jawab yang lebih ringan bagi sekutu pasif.

Baca Juga: Jasa Pendaftaran HKI

Kapan Harus Memilih PT Perorangan atau CV?

Pertimbangan dalam memilih untuk mendirikan PT Perorangan, sebaiknya didasarkan oleh alasan yang tepat, yaitu ketika Anda ingin : 

  • memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
  • meningkatkan prestise bisnis Anda.
  • memisahkan harta pribadi dengan harta perusahaan.

Demikian halnya pertimbangan dalam memilih CV harus didasarkan oleh alasan yang tepat, semisal Anda ingin : 

  • memulai usaha dengan modal yang lebih kecil.
  • proses pendirian yang lebih sederhana.
  • memiliki mitra usaha yang ingin membagi risiko.

Fleksibilitas 

Keuntungan yang dapat menjadi pertimbangan bagi pelaku usaha apabila memilih CV adalah karena CV memberikan fleksibilitas dalam pengaturan manajemen. Para sekutu dapat menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan keahlian dan pengalaman mereka. Ini memungkinkan pembagian kerja yang lebih efisien dan sesuai dengan kompetensi masing-masing sekutu. 

Pembagian Tanggung Jawab

Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu: sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh dan sekutu pasif yang hanya bertanggung jawab sesuai dengan kontribusi modal mereka. Ini memberikan perlindungan lebih bagi sekutu pasif dari risiko kerugian, karena tanggung jawab mereka terbatas.

Proses Pendirian yang Lebih Sederhana

Pendirian CV tidak memerlukan prosedur pendaftaran yang rumit seperti pada PT Perorangan. Tidak ada keharusan untuk menyusun akta pendirian dan anggaran dasar, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana dan cepat. 

Tidak Ada Minimal Modal Usaha

CV tidak memiliki ketentuan mengenai minimal modal usaha, sehingga lebih mudah diakses bagi para pelaku usaha yang baru memulai bisnis dengan modal terbatas. 

Potensi Keuntungan yang Lebih Besar

Dengan adanya sekutu aktif dan pasif, CV dapat mengumpulkan lebih banyak modal dari berbagai sumber, yang dapat meningkatkan potensi keuntungan dibandingkan dengan PT Perorangan yang hanya bergantung pada satu pemilik. 

Keterbukaan Informasi

CV memiliki keterbukaan informasi yang lebih besar, yang memudahkan dalam berkomunikasi dan menjalin kerjasama dengan pihak lain, baik itu mitra bisnis maupun investor. 

CV adalah pilihan yang menarik bagi banyak pelaku usaha, terutama bagi mereka yang ingin menjalankan bisnis dengan struktur yang lebih kolaboratif dan fleksibel.

Keuntungan Hukum Memilih PT Perorangan 

Memilih PT Perorangan sebagai bentuk usaha memiliki beberapa keuntungan hukum yang penting untuk dipertimbangkan, terutama bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil. Berikut adalah beberapa keuntungan utamanya:

  • Status Badan Hukum

Meskipun hanya dimiliki oleh satu orang, PT Perorangan tetap memiliki status badan hukum yang sah. Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi pemilik dan memisahkan aset perusahaan dari aset pribadi. 

  • Tanggung Jawab Terbatas

Berdasarkan Pasal 153J ayat 1 UU Cipta Kerja, pemegang saham PT Perorangan tidak memiliki tanggung jawab pribadi melebihi saham yang dimiliki. Ini berarti jika perusahaan mengalami kerugian, pemilik hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. 

  • Kemudahan Pendirian

Proses pendirian PT Perorangan relatif lebih mudah dan murah dibandingkan PT biasa. Tidak diperlukan akta notaris, sehingga dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan notaris. Ini memudahkan bagi mereka yang ingin memulai usaha dengan modal terbatas. 

  • Fleksibilitas Manajemen

Sebagai pemilik tunggal, pendiri PT Perorangan memiliki fleksibilitas tinggi dalam manajemen dan pengelolaan perusahaan. Pemilik tunggal memiliki kendali penuh atas seluruh operasi dan pengambilan keputusan bisnis. 

  • Kredibilitas Usaha

Status badan hukum yang dimiliki PT Perorangan dapat meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas usaha. Hal ini dapat membantu dalam membangun kepercayaan dengan mitra bisnis, pemasok, dan pelanggan. 

Keuntungan-keuntungan hukum di atas menjadikan PT Perorangan sebagai pilihan yang menarik bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memulai bisnis dengan modal terbatas namun tetap mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Namun, penting juga untuk mempertimbangkan kekurangan dan risikonya sebelum memutuskan.

Kekurangan Memilih PT Perorangan 

Memilih PT Perorangan sebagai bentuk usaha juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan, seperti misalnya :

  • Tanggung Jawab Pribadi yang Tinggi

Sebagai pemilik tunggal, Anda bertanggung jawab penuh secara pribadi atas semua hutang dan kewajiban perusahaan. Ini berarti aset pribadi Anda dapat digunakan untuk melunasi hutang bisnis jika diperlukan.

  • Keterbatasan Modal

PT Perorangan dibatasi hanya dapat memiliki modal maksimal Rp5 miliar karena harus masuk dalam kriteria usaha mikro dan kecil. Hal ini dapat menjadi kendala jika bisnis membutuhkan modal yang lebih besar untuk ekspansi.

  • Perubahan Status Wajib 

Jika di kemudian hari pemegang saham menjadi lebih dari satu orang atau sudah tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, PT Perorangan wajib mengubah status badan hukumnya menjadi PT biasa. 

  • Keharusan Membuat Laporan Keuangan

PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan dan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

  • Pembatasan Pendirian

Satu individu hanya dapat mendirikan 1 PT Perorangan dalam setahun agar dapat fokus dalam mengembangkan bisnisnya.

Kekurangan-kekurangan di atas  perlu dipertimbangkan secara cermat sebelum memutuskan untuk memilih PT Perorangan sebagai bentuk usaha. Pastikan struktur ini sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis Anda.

  • Produk & Layanan
  • Karir
  • Kabar Bisnis
  • FAQ
  • Kontak Kami
PT TRANSFORMASI BISNIS FORECAST terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0015837.AH.01.01.TAHUN 2024