Memilih nama yang sama dengan perusahaan lain dapat menyebabkan sengketa hukum di kemudian hari. Pengecekan nama PT (Perseroan Terbatas) akan membantu Anda mencegah potensi konflik terkait hak atas nama perusahaan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2011, setiap nama PT harus disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM. Pengecekan awal memastikan bahwa nama yang diajukan memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Melakukan pengecekan sebelum mendaftarkan nama PT baru sangat penting untuk memastikan bahwa nama tersebut unik dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Nama yang tidak sesuai dapat menyebabkan masalah saat proses pendaftaran dan berpotensi mengganggu operasional perusahaan di masa depan.
Nama yang telah diperiksa dan dinyatakan tersedia akan memperlancar proses pendaftaran PT. Jika nama sudah terdaftar, Anda harus mencari alternatif, sehingga pengecekan awal dapat menghemat waktu dan usaha dalam proses pendirian.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT
Batas Waktu Persetujuan Nama dari Menteri
Ada batas waktu untuk mendapatkan persetujuan nama PT dari Menteri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2011, setelah pengajuan nama PT, persetujuan menteri akan disampaikan dalam waktu paling lama tiga hari kerja setelah pengajuan diterima secara lengkap.
Setelah nama PT disetujui, pemohon wajib menyatakan nama tersebut dalam akta pendirian yang memuat anggaran dasar perusahaan dalam waktu maksimal 60 hari sejak tanggal persetujuan Menteri. Jika tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, maka persetujuan menteri akan batal secara hukum.
Cara Mengecek Nama PT
Ada 4 cara untuk melakukan pengecekan nama Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Anda dapat memilih untuk mengikuti langkah-langkah berikut dalam mengecek nama PT:
Cara Cek Nama PT Secara Online
Cara cek nama PT dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Akses Situs Resmi Ditjen AHU: Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di [ahu.go.id](http://ahu.go.id).
2. Pilih Menu “Perseroan Terbatas”: Setelah masuk ke halaman utama, cari dan klik menu “Perseroan Terbatas” yang biasanya terletak di bagian atas atau samping halaman.
3. Pilih Opsi “Cek Nama Perseroan Terbatas”: Di dalam menu tersebut, Anda akan menemukan opsi untuk mengecek nama PT. Klik opsi ini untuk melanjutkan.
4. Masukkan Nama PT yang Ingin Dicek: Pada halaman pengecekan, masukkan nama PT yang ingin Anda cek, termasuk kata “PT” di depannya.
5. Isi Captcha: Untuk memverifikasi bahwa Anda bukan bot, Anda perlu mengisi captcha yang muncul di layer.
6. Klik Tombol “Cari”: Setelah mengisi nama dan captcha, klik tombol “Cari” untuk memulai proses pengecekan.
7. Analisis Hasil Pencarian:
- Jika nama tersebut belum terdaftar, Anda akan melihat pesan bahwa nama tersebut tersedia.
- Jika sudah terdaftar, sistem akan menampilkan informasi singkat tentang PT yang menggunakan nama tersebut.
- Jika ada nama mirip, sistem mungkin akan menampilkan daftar nama serupa.
8. Pertimbangkan Alternatif: Jika nama yang Anda inginkan sudah terdaftar, pikirkan beberapa variasi atau alternatif nama lain dan ulangi proses pengecekan untuk setiap alternatif.
9. Catat Hasil Pengecekan: Simpan hasil pengecekan untuk referensi saat mendaftarkan PT nantinya.
10. Lakukan Pengecekan Berkala: Nama yang tersedia saat ini mungkin sudah diambil di kemudian hari, jadi lakukan pengecekan secara berkala jika Anda belum siap untuk mendaftarkan PT segera.
Baca Juga: 4 Faktor Yang Mempengaruhi Berapa Lama Proses Pembuatan PT
Cara Cek Nama PT Tanpa Akses Situs Ditjen AHU
Apabila Anda ingin cek nama PT tanpa harus mengakses situs Ditjen AHU, Anda bisa melakukannya dengan cara sebagai berikut :
- Menghubungi Layanan Pelanggan Ditjen AHU
Anda dapat menghubungi layanan pelanggan Ditjen AHU melalui telepon di nomor 1500 105 atau melalui email di cs@ahu.go.id untuk mendapatkan bantuan langsung mengenai pengecekan nama PT.
- Pengecekan Melalui OJK
Anda bisa memeriksa legalitas perusahaan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kunjungi situs resmi OJK dan cari informasi tentang perusahaan yang terdaftar. OJK memiliki data yang dapat diakses publik mengenai perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor keuangan.
- Menggunakan Situs Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyediakan layanan pengecekan nama perusahaan. Anda bisa mengunjungi situs resmi PSE Kominfo di pse.kominfo.go.id untuk mencari informasi tentang status legalitas perusahaan yang Anda cari.
- Pengecekan Melalui BKPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyediakan fitur untuk mengecek legalitas perusahaan. Anda dapat mengunjungi nswi.bkpm.go.id, memilih menu tracking, dan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan untuk mendapatkan informasi.
- Kunjungan Langsung ke Kantor Ditjen AHU
Jika memungkinkan, kunjungi kantor Ditjen AHU secara langsung untuk melakukan pengecekan manual. Di sana, Anda bisa meminta bantuan petugas untuk mengecek nama PT yang dimaksud.
Baca Juga: 9 Tips Memilih Jasa Pembuatan PT di Jakarta
Cara Cek Nama PT Melalui Layanan Konsultan Hukum
Pengecekan nama PT juga dapat dilakukan melalui layanan konsultan hukum. Konsultan hukum selain dapat membantu Anda melakukan pengecekan nama PT secara menyeluruh, juga dapat memberikan saran terkait pemilihan nama yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sebaiknya, Anda siapkan beberapa alternatif nama karena kemungkinan besar nama yang Anda inginkan sudah terdaftar. Menyiapkan beberapa alternatif nama berguna untuk berjaga-jaga.
Perhatikan pula ketentuan penamaan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam penamaan PT, seperti tidak boleh mengandung kata-kata yang bersifat negatif atau menyesatkan.
Selain cek nama PT, Anda juga mesti memastikan domain yang Anda inginkan untuk website perusahaan Anda apakah masih tersedia.
Baca Juga: Cara Pembubaran PT Perorangan Yang Perlu Diketahui
Cara Mengecek Nama PT yang Baru Didirikan
Apabila Anda ingin mengecek nama PT yang baru didirikan, Anda bisa melakukannya dengan cara sebagai berikut :
1. Akses Situs Resmi Ditjen AHU
Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di ahu.go.id
(https://ahu.go.id) untuk melakukan pengecekan nama PT secara online.
2. Cari Menu “Pencarian Perseroan”
Setelah berada di halaman utama, cari dan klik menu atau kolom yang bertuliskan “Pencarian Perseroan”.
3. Masukkan Nama PT
Ketikkan nama PT yang ingin Anda cek, pastikan untuk menyertakan kata “PT” di depannya. Ini penting untuk memastikan hasil pencarian yang akurat.
4. Isi Captcha
Lengkapi captcha yang muncul untuk membuktikan bahwa Anda bukan bot. Ini biasanya berupa kombinasi huruf dan angka.
5. Klik “Cari”
Setelah mengisi nama dan captcha, klik tombol “Cari” untuk memulai proses pengecekan.
6. Analisis Hasil Pencarian
Jika nama PT belum terdaftar, Anda akan melihat pesan bahwa nama tersebut tersedia. Jika sudah terdaftar, sistem akan menampilkan informasi tentang PT tersebut, termasuk alamat dan statusnya.
7. Pertimbangkan Alternatif Nama
Jika nama yang Anda inginkan sudah digunakan, pertimbangkan beberapa variasi atau alternatif nama lain dan ulangi proses pengecekan.
8. Catat Hasil Pengecekan
Simpan hasil pengecekan untuk referensi saat mendaftarkan PT nantinya.
Nama PT yang baik dan sesuai dengan tujuan usaha dapat meningkatkan citra perusahaan di mata pelanggan dan mitra bisnis. Pengecekan nama PT dapat membantu Anda memilih nama yang tidak hanya legal tetapi juga menarik.
Selain itu, nama PT dapat membantu dalam branding. Nama perusahaan adalah bagian penting dari strategi branding. Dengan memastikan nama tersebut unik, Anda dapat lebih mudah membangun merek yang kuat tanpa khawatir tentang masalah hukum di masa depan.