Proses pembuatan PT (Perseroan Terbatas) melibatkan beberapa tahapan penting yang harus diselesaikan dengan teliti agar semua formalitas hukum terpenuhi.
Pembuatan PT merupakan langkah penting dalam memulai sebuah bisnis. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang perlu dilalui.
Proses pembuatan PT bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas usaha dan kelengkapan dokumen.
Notaris dapat membantu Anda dalam pembuatan akta pendirian PT dan memberikan penjelasan mengenai peraturan yang berlaku.
Konsultan bisnis juga dapat membantu Anda dalam mengurus seluruh proses pendirian PT, mulai dari pengajuan nama hingga pengurusan izin usaha.
Terpenting buat Anda adalah untuk selalu mengikuti perkembangan, karena peraturan mengenai pendirian PT dapat berubah sewaktu-waktu.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT
Bagaimana Proses Pembuatan PT?
Sebelum mendirikan PT, ada baiknya Anda mengetahui tahap demi tahap yang harus Anda lakukan sebagai pendiri. Berikut adalah 8 tahapan penting dalam proses pembuatan PT :
- Menentukan Pendiri PT
PT perorangan dapat didirikan oleh minimal 1 orang, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Sedangkan untuk PT biasa, syaratnya harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih, baik perorangan warga negara Indonesia atau asing, maupun badan hukum Indonesia atau asing.
- Menyiapkan Nama dan Data Perusahaan
Nama PT harus unik, tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, dan tidak sama dengan nama PT yang telah ada sebelumnya. Dalam menyiapkan nama PT juga harus dipertimbangkan sesuai dengan tujuan dan kegiatan operasional perusahaan.
- Memiliki lokasi, bidang usaha, modal, pengurus.
Memilliki lokasi dan bidang usaha merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh para pendiri PT. Selain lokasi dan kejelasan bidang usaha, juga diwajibkan untuk menentukan modal, pengurus, dan informasi lain untuk dimasukkan ke dalam akta pendirian PT.
- Menyusun Akta Pendirian PT
Akta pendirian PT harus disusun oleh Notaris menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris. Akta ini berisi anggaran dasar perusahaan yang mencakup nama PT, tujuan usaha, struktur permodalan, dan susunan pengurus.
- Mengajukan Pengesahan kepada Kementerian
Akta pendirian PT harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum). Setelah pengesahan, PT akan mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT.
- Mendapatkan NPWP Perusahaan
Secara otomatis, setelah SK Menteri diterbitkan, PT akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kartu NPWP dapat diambil di Kantor Pajak setempat.
- Mendapatkan NIB dan Izin Usaha
PT harus mendapatkan NIB melalui platform OSS (Online Single Submission). PT juga harus mendapatkan izin usaha atau izin komersial/operasional sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
- Penyelesaian Formalitas Lain-Lain
Syarat-syarat tambahan yang perlu dipenuhi oleh pemegang saham adalah bahwa mereka harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan.
Baca Juga: Keuntungan Menggunakan Jasa SEO Profesional
Modal Dasar Pembuatan PT
Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 109 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa tidak ada batas minimal untuk modal dasar PT perorangan. Pendiri dapat menentukan besaran modal dasar sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan usaha mereka.
Modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendiri, sehingga hal ini memberikan kebebasan bagi pendiri untuk menyesuaikan modal dengan rencana bisnis dan kemampuan finansial.
Persentase minimal dari modal yang disetor adalah harus minimal 25% dari modal dasar yang telah ditentukan dan harus disetorkan secara penuh. Modal setor ini menjadi bukti komitmen pendiri dalam menjalankan perusahaan.
Setelah modal setor disetorkan, pendiri harus menyimpan bukti penyetoran yang sah dan menyampaikannya kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu maksimal 60 hari setelah pendaftaran PT.
Baca Juga: 25 Rekomendasi Nama CV Yang Bermakna
Proses Pendirian PT Sesuai Dengan Undang-Undang Cipta Kerja
Proses pembuatan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan terbaru dalam mendirikan PT sesuai dengan UU Cipta Kerja:
- Jenis PT
UU Cipta Kerja memperkenalkan konsep PT perorangan, yang memungkinkan satu orang untuk mendirikan PT tanpa perlu akta notaris. Ini ditujukan untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
- Syarat Pendiri
Untuk PT perorangan, cukup satu orang yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum. Sedangkan untuk PT biasa, tetap memerlukan minimal dua orang pendiri.
- Dokumen yang Diperlukan
Diperlukan dokumen identitas dari pendiri, termasuk KTP dan NPWP, serta dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan domisili lokasi usaha. Untuk PT perorangan, pendiri harus membuat surat pernyataan pendirian yang mencakup informasi mengenai maksud dan tujuan usaha, modal dasar, dan data pendiri.
- Proses Pendirian
Pendiri harus mendaftarkan PT melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM. Setelah pendaftaran, pendiri perlu melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengesahan Badan Hukum
Setelah semua dokumen diproses dan pembayaran dilakukan, Kementerian Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat pendirian yang menandakan bahwa PT telah resmi diakui sebagai badan hukum.
- Kemudahan dalam Proses
UU Cipta Kerja menghapuskan syarat modal dasar minimum untuk pendirian PT, sehingga pendiri dapat menentukan besaran modal sesuai kebutuhan usaha mereka. Pendiri PT diberikan kelonggaran waktu dalam melaporkan setoran modal, sehingga ini memungkinkan mereka untuk fokus pada pengembangan usaha terlebih dahulu.
- Waktu Proses Pendirian
Proses pendirian PT perorangan dapat diselesaikan dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja asalkan semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala teknis.
Baca Juga: 4 Cara Cek Nama PT untuk Usaha Anda
Kemudahan Bagi Pelaku UMK di Indonesia
Apabila Anda adalah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia, dalam rangka meningkatkan iklim usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.
Kemudahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
- Izin Tunggal
Pelaku UMK dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik, yang berfungsi sebagai izin tunggal untuk semua kegiatan usaha, termasuk izin usaha, izin edar, dan sertifikasi produk halal.
- Kemudahan Pembiayaan
Pemerintah memberikan insentif pajak dan kemudahan dalam administrasi perpajakan bagi UMK, termasuk pengajuan izin usaha tanpa biaya dan insentif kepabeanan untuk UMK yang melakukan ekspor.
- Pengelolaan Terpadu
Perubahan penting lainnya adakah terdapat dukungan dari pemerintah dalam bentuk manajemen, sumber daya manusia, dan fasilitas untuk membantu UMK dalam pengembangan usaha.
- Perlindungan Hukum
Pelaku UMK mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan dalam menghadapi masalah hukum yang mungkin timbul dalam menjalankan usaha.
- Diprioritaskan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah menjamin bahwa produk dari UMK diprioritaskan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni sebesar minimal 40%.
- Kemitraan dengan Usaha Besar
Pemerintah juga akan memfasilitasi kemitraan antara UMK dengan usaha menengah dan besar untuk meningkatkan kompetensi dan akses pasar.
- Penyederhanaan Proses Pendirian PT
Pelaku UMK dapat mendirikan PT perseorangan dengan persyaratan yang lebih mudah dan biaya yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
- Akses ke Fasilitas Publik
Pelaku UMK diberi akses untuk memasarkan produk mereka di fasilitas publik seperti rest area, bandara, dan stasiun kereta api.
- Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Proses pendaftaran HKI bagi produk UMK disederhanakan untuk melindungi inovasi dan kreativitas pelaku usaha.