6 Langkah Cara Pendirian Koperasi di Indonesia

cara pendirian koperasi

Koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian. Pendirian koperasi memberikan sederet manfaat bagi anggotanya, masyarakat, dan pelaku usaha. 

Anggota koperasi dapat menerima manfaat dari keanggotaan mereka di dalam koperasi. Manfaat tersebut, antara lain misalnya adalah dalam kemudahan dalam mendapatkan akses permodalan dan tempat menyimpan uang yang menguntungkan. 

Selain itu, anggota koperasi juga mendapatkan pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi, mendapat diskon harga pembelian barang dan jasa, mendapatkan kesempatan pelatihan dan pengembangan bisnis dan manajemen, serta memperluas jaringan bisnis. 

Bagi masyarakat sekitar, koperasi memberikan manfaat  dengan cara menciptakan lapangan kerja baru bagi anggota koperasi yang mengelola usaha koperasi.  Pemberdayaan masyarakat melalui koperasi, juga dapat membuat perekonomian lokal tumbuh dan berkembang, serta mendukung kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. 

Dengan demikian, koperasi dapat membantu memperkuat tatanan perekonomian nasional dengan menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Bagi para pelaku usaha, keberadaan koperasi dapat meningkatkan kemampuan mereka dengan cara rajin mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh koperasi dalam rangka meningkatkan kualitas produk dan manajemen usaha. 

Singkatnya,  koperasi mendorong anggotanya untuk menjadi mandiri secara finansial dan disiplin dalam pengelolaan keuangan untuk keberlanjutan usaha. Tak hanya memberikan keuntungan ekonomi, koperasi  juga memperkuat komunitas dan mendukung pembangunan sosial di masyarakat. 

Baca Juga: Keuntungan Menggunakan Jasa Pendirian Koperasi

Cara Pendirian Koperasi

Manager meeting with engineer at outdoor site discuss plan looking blueprint

Dengan sederet manfaat koperasi di atas, Anda mungkin bertanya-tanya, bagaimana cara pendirian koperasi di Indonesia? Pendirian koperasi di Indonesia melibatkan beberapa langkah penting yang harus diikuti oleh para pendiri. 

Berikut adalah tahapan dan persyaratan untuk mendirikan koperasi:

  1. Persiapan Pembentukan Koperasi

Dalam persiapan pendirian koperasi, minimal dihadiri oleh 20 orang yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama, berkumpul dan memahami prinsip-prinsip koperasi. Maka, sebelum rapat pembentukan berlangsung terlebih dahulu diadakan penyuluhan dari instansi terkait diperlukan untuk memberikan pemahaman tentang koperasi. 

  1. Rapat Persiapan

Rapat ini dipimpin oleh salah satu pendiri dan membahas hal-hal penting seperti nama koperasi, keanggotaan, jenis usaha, permodalan, dan penyusunan Anggaran Dasar (AD). 

  1. Pembuatan Akta Pendirian

Setelah rapat, pendiri harus menghadap notaris untuk membuat akta pendirian koperasi yang sah secara hukum.

  1. Pengajuan Permohonan Pengesahan

Permohonan pengesahan akta pendirian diajukan kepada Dinas Koperasi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Dua salinan akta pendirian bermaterai
  • Surat bukti modal awal
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan
  • Dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan
  1. Verifikasi Data

Pejabat berwenang akan melakukan penelitian administratif dan lapangan untuk memverifikasi data yang diajukan dalam permohonan.

  1. Pengesahan Akta Pendirian

Setelah verifikasi, akta pendirian akan disahkan, dan koperasi resmi berdiri serta dapat mulai beroperasi.

Persyaratan Lain  

Adapun persyaratan tambahan lain untuk mendirikan koperasi di Indonesia adalah :  

  • Pendiri harus merupakan Warga Negara Indonesia dan mampu melakukan tindakan hukum
  • Nama koperasi harus terdiri dari minimal tiga kata
  • Modal awal harus disetorkan oleh para pendiri dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, sekelompok orang dapat mendirikan koperasi yang sah dan berfungsi untuk kepentingan ekonomi bersama.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Pendirian Perusahaan

Koperasi Primer vs Koperasi Sekunder

Koperasi primer adalah badan usaha yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang secara langsung. Ini berarti bahwa anggota koperasi primer adalah individu-individu, bukan badan hukum seperti perusahaan atau koperasi lain.

Sedangkan koperasi sekunder beranggotakan badan hukum koperasi (koperasi lain). Koperasi sekunder biasanya memiliki cakupan wilayah yang lebih luas dan menjalankan kegiatan usaha yang lebih kompleks.

Syarat Pendirian Koperasi Primer

Berikut ini syarat pendirian koperasi primer di Indonesia : 

  1. Jumlah Pendiri: Minimal 9 orang untuk koperasi primer, yang sebelumnya ditetapkan 20 orang.
  2. Kewarganegaraan: Pendiri harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum (berusia minimal 17 tahun) dan mampu melakukan tindakan hukum.
  3. Nama Koperasi: Nama koperasi harus terdiri dari minimal tiga kata.
  4. Modal Awal: Para pendiri wajib menyetorkan modal awal yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib, sesuai kebutuhan yang diputuskan dalam rapat pendiri.
  5. Rencana Usaha: Harus ada rencana kegiatan usaha yang jelas dan layak secara ekonomi, serta memberikan manfaat bagi anggota.
  6. Anggaran Dasar: Penyusunan Anggaran Dasar (AD) yang mencakup jenis usaha, keanggotaan, dan permodalan.

Syarat Pendirian Koperasi Sekunder

Pendirian koperasi sekunder di Indonesia, syaratnya adalah sebagai berikut : 

  1. Jumlah Pendiri: Minimal 3 koperasi primer yang sepakat untuk membentuk koperasi sekunder.
  2. Dokumen Tambahan: Melampirkan hasil berita acara rapat pendirian dan keputusan pengesahan badan hukum dari masing-masing koperasi primer.
  3. NPWP Aktif: Semua calon anggota koperasi sekunder harus memiliki NPWP aktif.

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, para pendiri koperasi harus mengadakan rapat untuk menyusun akta pendirian, yang kemudian diajukan kepada Menteri Koperasi dan UKM dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti akta pendirian, surat bukti penyetoran modal, dan rencana kegiatan usaha. 

Baca Juga: Inilah Lingkup Jasa Perizinan Usaha yang Perlu Anda Ketahui

Syarat Dokumen dalam Akta Pendirian Koperasi 

Untuk mengesahkan akta pendirian koperasi di Indonesia, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan dan diajukan. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:

  1. Surat Permohonan Pengantar berisi tentang permohonan untuk pengesahan badan hukum koperasi.
  2. Akta Pendirian yang terdiri dari dua rangkap akta pendirian, salah satunya bermaterai cukup.
  3. Data Akta Pendirian yang terdiri dari dua rangkap data akta pendirian yang ditandatangani oleh kuasa pendiri.
  4. Berita acara dan notulen rapat pembentukan koperasi.
  5. Surat kuasa dari anggota pendiri jika diperlukan.
  6. Rencana Usaha yang merupakan rencana strategis (visi, misi) dan kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan, serta rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) koperasi.
  7. Bukti Setor Modal Awal, yaitu rincian bukti setor modal awal yang telah disetorkan.
  8. Laporan neraca awal koperasi.
  9. Daftar hadir rapat anggota pendirian.
  10. Fotokopi KTP dari semua anggota pendiri.
  11. Fotokopi KK Pengurus dan Pengawas.
  12. Surat Pernyataan Bermaterai tentang:
  • Tidak menarik simpanan dari non-anggota (jika ada usaha simpan pinjam).
  • Bersedia diperiksa catatan dan laporan keuangan koperasi.
  • Tidak ada hubungan keluarga antara pengurus dan pengawas.
  1. Daftar lengkap nama-nama pendiri koperasi.
  2. Notulen dari Rapat Penyuluhan Koperasi.
  3. Riwayat Hidup Calon Pengelola berisi biodata dari calon pengelola koperasi.
  4. Status Kantor dan Daftar Sarana Kerja, yakni informasi mengenai lokasi kantor dan sarana kerja yang tersedia.
  5. Daftar Susunan Pengurus dan Pengawas berisi biodata serta dua lembar foto warna 4×6 dari pengurus dan pengawas.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi calon pengelola.
  7. Surat Permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam (jika ada usaha simpan pinjam).

Dokumen-dokumen di atas harus disiapkan dengan baik, agar proses pengesahan akta pendirian koperasi dapat berjalan lancar. 

  • Produk & Layanan
  • Karir
  • Kabar Bisnis
  • FAQ
  • Kontak Kami