Mengecek legalitas PT (Perseroan Terbatas) yang terdaftar di Indonesia sangatlah penting. Ada berbagai alasan mengapa kita perlu mengetahui itu. Bagaimana caranya agar Anda dapat dengan cepat mengecek PT yang sudah terdaftar atau belum?
Sebelum melakukan kerjasama bisnis, Anda perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan calon rekanan Anda telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin usaha yang sah.
Demikian pula sebaliknya berlaku untuk Anda. Jika Anda memiliki PT yang terdaftar, Anda dapat meningkatkan kepercayaan dari pelanggan, mitra bisnis, dan investor.
Perusahaan yang memiliki legalitas yang jelas menunjukkan bahwa mereka berkomitmen untuk mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku, yang pada gilirannya dapat menarik lebih banyak peluang bisnis.
Baca Juga: 9 Tips Memilih Jasa Pembuatan PT di Jakarta
Mengapa Penting Mengecek Legalitas PT ?
Pengecekan legalitas dari suatu perusahaan dapat membantu pelaku usaha untuk menghindari penipuan. Dengan mengetahui status hukum suatu perusahaan, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak terlibat dalam praktik ilegal atau investasi bodong. Hal ini sangat penting di tengah maraknya penawaran investasi yang tidak jelas.
Setiap perusahaan yang telah terdaftar secara resmi, pastinya telah melalui proses verifikasi otoritas pemerintah, termasuk pemenuhan semua persyaratan hukum seperti izin usaha dan registrasi pajak. Hal ini menjadi penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, termasuk denda atau tindakan hukum lainnya.
Legalitas PT memungkinkan perusahaan untuk mengakses berbagai sumber daya seperti pembiayaan dari bank dan investor. Tanpa status hukum yang jelas, perusahaan mungkin kesulitan dalam mendapatkan dukungan finansial yang diperlukan untuk pertumbuhan.
Bertransaksi bisnis dengan perusahaan yang memiliki legalitas jelas, dapat meminimalisir resiko kerugian akibat masalah hokum. Hal ini membuat kerja sama bisnis menjadi lebih aman dan produktif.
Proses Pengecekan Legalitas PT
Pengecekan legalitas kini dapat dilakukan secara online melalui berbagai situs resmi seperti :
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Proses ini sederhana dan dapat dilakukan kapan saja untuk memastikan keabsahan sebuah perusahaan.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT
Bagaimana Cara Melihat PT yang Terdaftar
Berikut ini cara mengecek legalitas suatu PT.
- Melalui Website Kemenkumham
Anda bisa kunjungi situs [ahu.go.id](https://ahu.go.id), lalu masukkan nama perusahaan yang ingin dicari. Lanjut lengkapi captcha yang muncul. Hasil pencarian akan menunjukkan status legalitas perusahaan. Jika tidak muncul, perusahaan mungkin tidak terdaftar di situs ini, tetapi itu tidak selalu berarti ilegal.
- Melalui Website OJK
Anda dapat mengkses situs resmi OJK lalu gunakan fitur pencarian untuk memasukkan nama perusahaan. Status legal tidaknya suatu perusahaan akan ditampilkan, termasuk daftar perusahaan ilegal yang mungkin muncul.
- Melalui Website Kominfo
Kunjungi situs resmi Direktorat Tata Kelola Aptika PSE Kominfo. Kemudian pilih kolom untuk melihat status terdaftar atau izin yang dicabut. Anda juga dapat menggunakan QR scan untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang perusahaan.
- Melalui Website Bappebti
Anda dapat mengkses situs Bappebti untuk mengecek legalitas perusahaan dagang. Kemudian pilih jenis perusahaan yang ingin diperiksa dan ikuti petunjuk untuk mendapatkan informasi legalitasnya.
- Melalui Website BKPM
Kunjungi portal NSWi Kementerian Investasi/BKPM, lalu pilih menu “Tracking” dan masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan. Kemudian klik tombol “Cari” untuk mendapatkan status legalitas perusahaan.
Apa Resiko Tidak Memeriksa Legalitas PT?
Tidak mengecek legalitas perusahaan dapat menimbulkan berbagai risiko yang signifikan bagi individu atau entitas yang terlibat dalam bisnis. Berikut adalah beberapa risiko utama yang mungkin dihadapi:
- Kerugian Finansial
Tanpa legalitas yang sah, perusahaan berisiko menghadapi sanksi hukum, termasuk denda dan biaya hukum yang tinggi. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang serius, terutama jika perusahaan terlibat dalam praktik bisnis ilegal atau melanggar peraturan pajak.
- Kehilangan Kepercayaan
Perusahaan yang tidak memiliki legalitas resmi cenderung diragukan kredibilitasnya oleh mitra bisnis dan pelanggan. Ketidakpastian ini dapat menghambat peluang kerja sama dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi.
- Tidak Ada Perlindungan Hukum
Tanpa legalitas, perusahaan tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Jika terjadi sengketa atau masalah hukum, pemilik bisnis tidak dapat mempertahankan haknya secara efektif, sehingga berisiko kehilangan aset atau bahkan harus menutup usaha.
- Kesulitan Mendapatkan Pembiayaan
Perusahaan tanpa legalitas yang jelas akan sulit mendapatkan akses ke pinjaman atau investasi dari lembaga keuangan. Pihak pemberi pinjaman biasanya memerlukan jaminan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara legal dan dapat dipercaya.
- Risiko Tuntutan Hukum
Ketidakpatuhan terhadap peraturan hukum dapat menyebabkan tuntutan dari pihak ketiga, seperti karyawan atau konsumen. Ini bisa berujung pada pembayaran ganti rugi yang besar dan merusak reputasi perusahaan.
- Terjebak dalam Penipuan
Perusahaan tanpa legalitas yang jelas lebih rentan terhadap penipuan dan penyalahgunaan oleh pihak ketiga. Tanpa adanya dokumen resmi, perusahaan mungkin sulit untuk membuktikan klaim atau melindungi diri dari tindakan merugikan.
Dengan mempertimbangkan risiko-risiko ini, sangat penting untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan sebelum terlibat dalam hubungan bisnis atau investasi.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT di Tangerang, Mulai Dari 1 Juta
Resiko Bagi PT Yang Tidak Terdaftar di DJP
Apabila suatu perusahaan tidak mau mendaftarkan perusahaannya pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka ini dapat menimbulkan berbagai risiko hukum yang serius.
Berikut ini adalah beberapa risiko utama yang perlu diperhatikan:
- Sanksi Hukum
Perusahaan yang tidak terdaftar berisiko menghadapi sanksi hukum yang berat. Hal ini termasuk denda yang signifikan, pembekuan usaha, atau bahkan tuntutan pidana terhadap pemilik bisnis. Penghindaran pajak, sebagai salah satu pelanggaran, dapat mengakibatkan sanksi finansial yang besar dan merusak reputasi perusahaan.
- Kehilangan Izin Usaha
Tanpa terdaftar pada DJP, perusahaan tidak dapat mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ini berarti bahwa perusahaan tidak memiliki izin usaha yang sah, yang dapat menyebabkan pencabutan izin dan penutupan usaha.
- Tidak Ada Perlindungan Hukum
Perusahaan tanpa legalitas tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Jika terjadi sengketa atau masalah hukum, pemilik perusahaan tidak dapat mempertahankan haknya secara efektif, sehingga berisiko kehilangan aset atau menghadapi tuntutan hukum tanpa adanya dukungan hukum.
- Kesulitan dalam Akses Pembiayaan
Bank dan lembaga keuangan lainnya biasanya memerlukan bukti legalitas sebelum memberikan pinjaman. Tanpa pendaftaran yang sah, perusahaan akan kesulitan mendapatkan modal untuk pengembangan usaha, yang dapat menghambat pertumbuhan bisnis.
- Kerugian Reputasi
Perusahaan yang tidak terdaftar dapat kehilangan kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnis. Ketidakpastian mengenai status hukum perusahaan dapat menyebabkan konsumen beralih ke pesaing yang lebih terpercaya, sehingga mengurangi pendapatan dan potensi pertumbuhan.
- Pengawasan Ketat oleh Otoritas
Perusahaan yang tidak terdaftar mungkin akan menjadi sasaran pengawasan lebih ketat oleh otoritas pajak dan lembaga terkait lainnya. Hal ini dapat menyebabkan audit mendalam dan investigasi yang mengganggu operasional bisnis.
Dengan mempertimbangkan risiko-risiko ini, sangat penting bagi setiap perusahaan untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dengan benar di Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga kelangsungan usaha dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.