Begini Cara Membuat NPWP Lembaga

cara membuat npwp lembaga

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga adalah identitas pajak yang diperlukan oleh semua badan usaha, perusahaan, atau lembaga yang memiliki penghasilan di Indonesia.

NPWP lembaga memiliki berbagai manfaat yang penting untuk pengelolaan dan operasional lembaga tersebut. Salah satu manfaat utama dari NPWP lembaga adalah sebagai identitas resmi lembaga dalam sistem perpajakan. Dengan NPWP, lembaga diakui secara hukum dan dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Memiliki NPWP lembaga dapat membantu lembaga untuk memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga menghindarkan dari denda atau sanksi akibat keterlambatan atau kelalaian dalam pembayaran pajak.

Manfaat lainnya dari NPWP lembaga adalah membantu dalam proses pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan. Lembaga yang memiliki NPWP akan lebih mudah mendapatkan pinjaman, karena bank akan mempertimbangkan rekam jejak pajak lembaga tersebut. 

NPWP Lembaga juga menjadi salah satu syarat untuk membuka rekening bank. Hal ini penting untuk keperluan transaksi keuangan lembaga, serta untuk memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 

NPWP juga diperlukan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin-izin lainnya yang diperlukan untuk operasional lembaga. Tanpa NPWP, proses legalitas lembaga akan terhambat. .

Dan selain  itu juga, NPWP lembaga menjadi syarat dalam  mengikuti tender atau lelang proyek pemerintah. Kepemilikan NPWP dapat meningkatkan kredibilitas lembaga di mata investor dan mitra bisnis. Ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut beroperasi secara legal dan patuh terhadap peraturan perpajakan.

Bagaimana Cara Membuat NPWP Lembaga?

Untuk memperoleh NPWP lembaga diperlukan langkah-langkah sebagai berikut : 

  1. Melengkapi Dokumen Pendirian

Dokumen yang harus dilengkapi adalah fotokopi akta pendirian lembaga atau dokumen pendirian yang sah.  Jika lembaga merupakan kantor perwakilan perusahaan asing, Anda harus melampirkan fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.

  1. Menyerahkan fotokopi Identitas Pengurus

Siapkan fotokopi KTP pengurus, dimana disarankan adalah fotokopi KTP dari ketua Lembaga. Selain itu siapkan juga fotokopi NPWP pribadi pengurus (jika ada).

  1. Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili dikeluarkan oleh kelurahan atau desa tempat lembaga Anda beroperasi.

  1. Formulir Pendaftaran

Anda harus  mengisi formulir pendaftaran NPWP lembaga yang dapat diunduh dari situs resmi pajak.

Cara Pendaftaran NPWP Lembaga Secara Online

Pendaftaran NPWP lembaga dapat dilakukan secara online. Berikut ini adalah cara pendaftaran NPWP secara online: 

  1. Kunjungi Situs Resmi : akses situs ereg.pajak.go.id https://ereg.pajak.go.id
  2. Buat Akun : daftar dan buat akun menggunakan email aktif.
  3. Mengisi Formulir: isilah formulir pendaftaran dengan informasi yang akurat sesuai dokumen pendirian dan identitas pengurus.
  4. Unggah Dokumen: unggah semua dokumen yang diperlukan sebagai syarat pembuatan NPWP.
  5. Proses Verifikasi: Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan memverifikasi kelengkapan berkas. Jika ada kekurangan, Anda akan diminta untuk melengkapinya.
  6. Menerima NPWP :  Jika semua dokumen lengkap dan terverifikasi, Anda akan menerima soft file kartu NPWP melalui email, dan kartu fisik serta Surat Keterangan Terdaftar akan dikirim melalui pos. 

Apabila Terjadi Perubahan Struktur Pengurus 

Jika terjadi perubahan struktur pengurus pada lembaga yang sudah memiliki NPWP, Anda perlu melakukan perubahan data NPWP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Membuat Surat Permohonan Perubahan data NPWP yang ditandatangani oleh pengurus yang berwenang. 
  2. Menyiapkan fotokopi akta perubahan anggaran dasar atau dokumen perubahan lainnya yang sah. 
  3. Menyiapkan fotokopi identitas pengurus baru berupa KTP  dan  NPWP pribadi pengurus baru (jika ada). 
  4. Menyiapkan Surat Keterangan Domisili Baru dari kelurahan/desa jika terjadi perubahan alamat lembaga.

Cara Mengajukan Perubahan Data NPWP Lembaga Secara Online

  1. Kunjungi Situs Resmi ereg.pajak.go.id https://ereg.pajak.go.id
  2. Masuk ke Akun dengan cara login menggunakan akun yang terdaftar saat pembuatan NPWP lembaga. 
  3. Pilih Menu Perubahan untuk mengajukan perubahan data NPWP.
  4. Isi formulir perubahan sesuai dengan dokumen perubahan yang ada. 
  5. Unggah semua dokumen yang diperlukan sebagai syarat perubahan data NPWP. 
  6. Selanjutnya pihak Direktorat Jenderal Pajak akan memverifikasi kelengkapan berkas. Jika ada kekurangan, Anda akan diminta untuk melengkapinya. 
  7. Setelah disetujui, Anda akan menerima konfirmasi perubahan data NPWP melalui email.

Proses Verifikasi Dokumen 

Proses verifikasi dokumen saat mengajukan perubahan struktur pengurus lembaga untuk NPWP dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah Anda mengajukan permohonan. 

Tahapan dalam proses verifikasi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pengajuan Permohonan

Pengurus lembaga yang berwenang mengajukan permohonan perubahan data NPWP dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti surat permohonan perubahan, akta perubahan, dan identitas pengurus baru.

  1. Penerimaan Dokumen

Setelah pengajuan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerima dokumen yang telah diajukan. KPP akan memeriksa kelengkapan dokumen yang disertakan.

  1. Verifikasi Dokumen

KPP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Ini termasuk memeriksa keabsahan dokumen pendirian dan perubahan, serta memastikan bahwa identitas pengurus baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Klarifikasi

Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen, KPP akan menghubungi pemohon untuk meminta klarifikasi atau dokumen tambahan.

  1. Keputusan

Setelah semua dokumen diverifikasi dan dianggap lengkap, KPP akan memproses permohonan dan mengeluarkan keputusan mengenai perubahan data NPWP. 

  1. Penerbitan NPWP Baru

Jika permohonan disetujui, NPWP yang baru akan diterbitkan, dan pemohon akan menerima konfirmasi melalui email atau surat resmi.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua perubahan yang diajukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan untuk menjaga keakuratan data wajib pajak di sistem perpajakan.

Bagaimana Memastikan Kelengkapan Dokumen?

Untuk memastikan kelengkapan dokumen saat mendaftar NPWP lembaga, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran NPWP Lembaga, seperti akta pendirian atau dokumen pendirian lembaga, fotokopi KTP dan NPWP pengurus (WNI) atau paspor dan NPWP (WNA) jika sudah terdaftar, surat Keterangan Domisili, bukti pengesahan pendirian badan usaha (jika ada).
  1. Cek persyaratan di sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak atau sumber terpercaya lainnya untuk memastikan tidak ada dokumen yang terlewat. 
  1. Buat daftar periksa (checklist) dari semua dokumen yang diperlukan. Tandai setiap dokumen yang telah disiapkan untuk memastikan semuanya lengkap sebelum pengajuan.
  1. Verifikasi dokumen. Sebelum mengajukan, lakukan verifikasi dokumen untuk memastikan bahwa semua dokumen yang disiapkan adalah salinan yang jelas dan sesuai dengan aslinya. Pastikan tidak ada dokumen yang kedaluwarsa atau tidak valid.
  1. Konsultasi dengan petugas pajak jika ada keraguan mengenai kelengkapan dokumen, Anda dapat mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk berkonsultasi dengan petugas pajak. Mereka dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai dokumen yang diperlukan.
  1. Jika mendaftar secara online, pastikan semua dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan jelas. Setelah mengunggah, periksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian formulir.
  1. Setelah pengajuan, pihak pajak akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diajukan. Jika ada yang kurang, mereka akan menghubungi Anda untuk melengkapinya. 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP lembaga telah lengkap dan sesuai, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

  • Produk & Layanan
  • Karir
  • Kabar Bisnis
  • FAQ
  • Kontak Kami