Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan didasarkan oleh fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia Komite Fatwa Halal.
Sertifikasi halal sangat penting bagi produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya yang dikonsumsi atau digunakan oleh umat muslim.
Ada beberapa alasan mengapa sertifikasi halal ini menjadi penting dan diusahakan oleh para produsen barang dan jasa. Hal ini menyangkut soal kepercayaan konsumen, persaingan pasar dan kepatuhan hukum.
- Kepercayaan konsumen
Sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen muslim bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan telah melalui proses produksi yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga mereka dapat mengkonsumsinya dengan tenang dan yakin.
Produk dengan sertifikat halal akan lebih dipercaya oleh konsumen, baik muslim maupun non-muslim. Sertifikat halal sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen, terutama di Indonesia, di mana mayoritas penduduknya beragama Islam.
- Mendapatkan Kepercayaan Investor
Investor cenderung lebih tertarik pada perusahaan yang memiliki produk dengan sertifikat halal.
- Persaingan pasar
Di era globalisasi, sertifikat halal menjadi keunggulan kompetitif bagi produk, terutama di negara-negara dengan populasi muslim yang besar. Produk yang bersertifikat halal memberikan jaminan kehalalan dan kualitas, serta dapat meningkatkan daya saing di pasar.
- Kepatuhan Hukum
Di banyak negara, termasuk Indonesia, sertifikasi halal telah menjadi suatu keharusan bagi produk tertentu. Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal dapat dikenakan sanksi.
Apabila suatu produk atau jasa telah memiliki sertifikat halal, maka produk tersebut telah dibuktikan memenuhi syarat-syarat kehalalan yang telah ditetapkan berdasarkan hukum Islam.
Lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan atau menguji kehalalan suatu produk dan jasa adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT
Kategori Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, beberapa kategori produk wajib bersertifikat halal, antara lain:
- Makanan dan minuman: Semua jenis makanan dan minuman, termasuk makanan olahan, minuman kemasan, dan makanan siap saji.
- Produk hasil sembelihan: Daging, unggas, dan produk olahannya yang berasal dari hewan sembelihan.
- Kosmetik dan obat-obatan: Produk kosmetik dan obat-obatan yang mengandung bahan-bahan yang berasal dari hewan.
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal
Untuk mendapatkan sertifikat halal diperlukan proses yang terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut :
- Pendaftaran
Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal secara online melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) milik BPJPH. Permohonan dan dokumen yang disubmit lalu akan diverifikasi oleh BPJPH.
- Verifikasi Dokumen
BPJPH akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha.
- Pembayaran oleh Pelaku Usaha
Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh BPJPH, kemudian BPJPH menerbitkan invoice berdasarkan pengisian dan persetujuan biaya di aplikasi SIHALAL. Setelah pelaku usaha membayar biaya ke BPJPH, maka BPJPH selanjutnya menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai bukti bahwa permohonan sertifikasi halal telah diterima.
- Pemeriksaan Lapangan
Petugas LPH akan melakukan pemeriksaan langsung ke tempat produksi untuk memastikan bahwa proses produksi sesuai dengan persyaratan halal. Pemeriksaan atau audit dilakukan untuk memastikan kecukupan dan kelengkapan dokumen, kemudian memastikan kesesuaian dokumen dengan penerapan di lapangan melalui site visit. Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka dilakukan pengujian.
- Pengujian Produk
Produk yang diajukan akan dilakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi untuk memastikan tidak terdapat bahan-bahan yang haram.
- Penetapan Fatwa Halal
Majelis Ulama Indonesia atau Komisi Fatwa Halal akan mengeluarkan fatwa halal atas produk yang telah dinyatakan memenuhi syarat, berdasarkan laporan pemeriksaan atau audit oleh LPH dan menerbitkan Ketetapan Halal (KH). Proses sertifikasi halal ini belum selesai dan bukan merupakan Sertifikat Halal. Ketetapan Halal tidak diberikan kepada pemohon/pelaku usaha.
- Penerbitan Sertifikat
BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal dalam bentuk e-certificate berdasarkan Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI/Komite Fatwa Halal dan menyerahkannya langsung kepada pelaku usaha pada aplikasi SIHALAL.
Baca Juga: Keuntungan Menggunakan Jasa Pendirian Koperasi
Berapa Lama Waktu Penerbitan Sertifikat Halal?
Cepat lambatnya penerbitan sertifikat halal tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis produk, kompleksitas produksi, dokumen yang diajukan, dan jumlah produk yang diajukan.
Pada umumnya, produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya memiliki proses sertifikasi yang berbeda-beda. Semakin kompleks proses produksi, semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan audit dan verifikasi.
Kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha juga akan mempengaruhi kecepatan proses. Semakin banyak produk yang diajukan, semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengujian.
Secara umum, proses sertifikasi halal dapat diselesaikan dalam waktu 21 hari kerja sejak pengajuan permohonan, dimana setiap tahapannya membutuhkan waktu sebagai berikut.
- Verifikasi BPJPH: 2 hari kerja
- Audit oleh LPH : 15 hari kerja
- Penetapan kehalalan hingga terbit Ketetapan Halal oleh MUI/Komite Fatwa: 3 hari kerja
- Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH: 1 hari kerja
Namun, perlu diingat bahwa ini adalah estimasi waktu dan bisa lebih cepat atau lama jika terdapat kendala atau kekurangan dalam dokumen atau proses produksi.
Perluasan Waktu Proses
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan perpanjangan waktu proses sertifikasi halal, antara lain adalah:
- Perbaikan dokumen
Jika dokumen yang diajukan belum lengkap atau terdapat kesalahan, pelaku usaha harus melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut terlebih dahulu.
- Temuan ketidaksesuaian
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi sebenarnya di lapangan, pelaku usaha harus melakukan perbaikan.
- Pengujian ulang
Jika hasil pengujian produk tidak sesuai dengan persyaratan, maka produk harus diuji ulang.
Baca Juga: Jasa Pengurusan PKP, Apa Manfaat dan Kekurangannya?
Syarat-syarat Produk yang Bisa Disertifikasi Halal
Agar suatu produk dapat memperoleh sertifikasi halal, produk tersebut harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut benar-benar halal dan layak dikonsumsi oleh umat Muslim.
Secara umum, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Bahan Baku
Semua bahan baku yang digunakan dalam proses produksi harus halal. Tidak mengandung bahan-bahan yang haram seperti daging babi, darah, hewan bangkai, alkohol, dan produk turunannya. Demikian pula bahan tambahan makanan, pewarna, dan perasa juga harus halal.
- Proses Produksi
Proses produksi harus dilakukan secara terpisah dari produk yang tidak halal. Peralatan dan mesin yang digunakan harus bersih dan tidak terkontaminasi dengan bahan haram.
Tidak ada pencampuran antara bahan halal dan haram dalam proses produksi.
- Kemasan
Kemasan produk harus bersih dan tidak mengandung bahan-bahan yang haram.
Label pada kemasan harus jelas dan mudah dibaca, serta mencantumkan informasi mengenai kehalalan produk.
- Dokumentasi
Pelaku usaha harus memiliki dokumentasi yang lengkap mengenai bahan baku, proses produksi, dan distribusi produk. Dokumentasi ini akan digunakan sebagai bahan verifikasi oleh petugas BPJPH.