Q&A: Kupas Tuntas Seputar CV (Commanditaire Vennootschap)
- Apa yang dimaksud dengan CV?
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk usaha yang didirikan oleh minimal 2 orang dengan pembagian tanggung jawab:
- Sekutu aktif: Mengurus operasional perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas hutang perusahaan.
- Sekutu pasif (komanditer): Hanya menyetorkan modal dan tidak ikut campur dalam operasional perusahaan, serta tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetorkan.
- Apa saja keuntungan mendirikan CV?
- Modal awal yang lebih mudah didapat: Kehadiran sekutu pasif yang menyetorkan modal bisa memperkuat modal awal usaha.
- Keahlian yang saling melengkapi: Sekutu aktif dapat menjalankan operasional, sementara sekutu pasif bisa berkontribusi dengan modal dan keahlian finansial.
- Lebih terpercaya dibanding usaha perorangan: Memiliki struktur kepemilikan yang lebih jelas.
- Apa saja persyaratan untuk mendirikan CV?
- Minimal 2 orang pendiri (sekutu aktif dan pasif).
- Memiliki KTP dan NPWP masing-masing sekutu.
- Tidak ada modal minimum yang ditentukan.
- Membuat akta pendirian CV di hadapan notaris.
- Bagaimana cara mendirikan CV?
- Menyiapkan data diri para sekutu (KTP, NPWP).
- Menyepakati pembagian modal dan tanggung jawab.
- Menyusun Akta Pendirian CV bersama notaris.
- Pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau kunjungi halaman ( link layanan ) untuk melihat detail.
- Berapa biaya pendirian CV?
Biaya pendirian CV bervariasi tergantung pada:
- Honorarium notaris.
- Biaya pendaftaran di OSS.
- Biaya jika menggunakan Jasa Konsultan
- Apakah CV perlu izin usaha?
Ya. CV memerlukan izin usaha sesuai dengan jenis usahanya. Izin tersebut dapat diperoleh melalui Dinas terkait atau melalui OSS.
- Apakah CV perlu diaudit?
Tidak wajib. Namun, jika omzet usaha melebihi batasan tertentu, audit laporan keuangan mungkin diperlukan.
- Apa perbedaan mendasar antara CV dan PT?
- Tanggung jawab:
- CV: Sekutu aktif bertanggung jawab penuh, sekutu pasif terbatas pada modal disetorkan.
- PT: Tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetorkan.
- Modal minimum:
- CV: Tidak ada modal minimum.
- PT: Minimal Rp50 juta.
- Proses pendirian:
- CV: Lebih mudah dan cepat.
- PT: Lebih kompleks dan membutuhkan akta pendirian di hadapan notaris.
- Cocok untuk usaha apa saja CV?
CV cocok untuk usaha berskala kecil dan menengah yang membutuhkan modal awal lebih besar dan ingin memanfaatkan keahlian dari para sekutu.
- Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang CV?
- https://www.kemenkumham.go.id/
- https://oss.go.id/
- Link layanan forecast
Catatan:
Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya Anda selalu mengecek regulasi terbaru dan berkonsultasi dengan notaris atau konsultan profesional untuk mendapatkan informasi akurat dan sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.