Cari Pertanyaanmu Disini

Q&A: Kupas Tuntas Seputar CV (Commanditaire Vennootschap)

  1. Apa yang dimaksud dengan CV?

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk usaha yang didirikan oleh minimal 2 orang dengan pembagian tanggung jawab:

  • Sekutu aktif: Mengurus operasional perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas hutang perusahaan.
  • Sekutu pasif (komanditer): Hanya menyetorkan modal dan tidak ikut campur dalam operasional perusahaan, serta tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetorkan.
  1. Apa saja keuntungan mendirikan CV?
  • Modal awal yang lebih mudah didapat: Kehadiran sekutu pasif yang menyetorkan modal bisa memperkuat modal awal usaha.
  • Keahlian yang saling melengkapi: Sekutu aktif dapat menjalankan operasional, sementara sekutu pasif bisa berkontribusi dengan modal dan keahlian finansial.
  • Lebih terpercaya dibanding usaha perorangan: Memiliki struktur kepemilikan yang lebih jelas.
  1. Apa saja persyaratan untuk mendirikan CV?
  • Minimal 2 orang pendiri (sekutu aktif dan pasif).
  • Memiliki KTP dan NPWP masing-masing sekutu.
  • Tidak ada modal minimum yang ditentukan.
  • Membuat akta pendirian CV di hadapan notaris.
  1. Bagaimana cara mendirikan CV?
  • Menyiapkan data diri para sekutu (KTP, NPWP).
  • Menyepakati pembagian modal dan tanggung jawab.
  • Menyusun Akta Pendirian CV bersama notaris.
  • Pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau kunjungi halaman ( link layanan ) untuk melihat detail.
  1. Berapa biaya pendirian CV?

Biaya pendirian CV bervariasi tergantung pada:

  • Honorarium notaris.
  • Biaya pendaftaran di OSS.
  • Biaya jika menggunakan Jasa Konsultan
  1. Apakah CV perlu izin usaha?

Ya. CV memerlukan izin usaha sesuai dengan jenis usahanya. Izin tersebut dapat diperoleh melalui Dinas terkait atau melalui OSS.

  1. Apakah CV perlu diaudit?

Tidak wajib. Namun, jika omzet usaha melebihi batasan tertentu, audit laporan keuangan mungkin diperlukan.

  1. Apa perbedaan mendasar antara CV dan PT?
  • Tanggung jawab:
    • CV: Sekutu aktif bertanggung jawab penuh, sekutu pasif terbatas pada modal disetorkan.
    • PT: Tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetorkan.
  • Modal minimum:
    • CV: Tidak ada modal minimum.
    • PT: Minimal Rp50 juta.
  • Proses pendirian:
    • CV: Lebih mudah dan cepat.
    • PT: Lebih kompleks dan membutuhkan akta pendirian di hadapan notaris.
  1. Cocok untuk usaha apa saja CV?

CV cocok untuk usaha  berskala kecil dan menengah yang membutuhkan modal awal lebih besar dan ingin memanfaatkan keahlian dari para sekutu.

  1. Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang CV?

Catatan:

Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya Anda selalu mengecek regulasi terbaru dan berkonsultasi dengan  notaris atau konsultan profesional untuk mendapatkan informasi akurat dan sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.

  • Produk & Layanan
  • Karir
  • Kabar Bisnis
  • FAQ
  • Kontak Kami