Q&A: Firma – Menjawab Pertanyaan Seputar Bentuk Usaha Ini
- Apa yang dimaksud dengan Firma?
Firma adalah bentuk usaha persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 orang dengan karakteristik:
- Tanggung jawab penuh dan tidak terbatas: Seluruh sekutu memikul tanggung jawab atas hutang perusahaan, bisa menggunakan harta pribadi untuk menutupinya.
- Semua sekutu aktif: Setiap sekutu terlibat langsung dalam menjalankan operasional usaha dan memiliki kewenangan penuh bertindak atas nama firma.
- Keuntungan Mendirikan Firma:
- Kepercayaan dan kredibilitas: Memiliki legalitas usaha yang dapat meningkatkan kepercayaan di mata konsumen dan mitra bisnis.
- Penggabungan modal dan keahlian: Para sekutu dapat menyatukan modal dan keahlian untuk memperkuat usaha.
- Fleksibilitas dalam pengambilan keputusan: Proses pengambilan keputusan bisa lebih cepat karena tidak memerlukan birokrasi yang rumit.
- Persyaratan Mendirikan Firma:
- Minimal 2 orang pendiri.
- Masing-masing sekutu memiliki KTP dan NPWP.
- Tidak ada modal minimum yang ditentukan.
- Akte pendirian dibuat di hadapan notaris.
- Prosedur Pendirian Firma:
- Menyiapkan data diri (KTP, NPWP) masing-masing sekutu.
- Menyepakati pembagian modal dan tanggung jawab tertulis.
- Menyusun Akta Pendirian Firma bersama notaris.
- Pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau klik link ( link layanan )
- Biaya Pendirian Firma:
- Biaya bervariasi tergantung pada:
- Honorarium notaris untuk pembuatan akta pendirian.
- Biaya pendaftaran di OSS.
- Cek detail layanan
- Izin Usaha untuk Firma:
Ya. Firma wajib memiliki izin usaha sesuai dengan bidang usahanya. Izin dapat diperoleh melalui:
- Dinas terkait yang mengeluarkan izin usaha.
- Sistem OSS (https://oss.go.id/en).
- Kewajiban Audit untuk Firma:
- Firma tidak wajib diaudit.
- Namun, jika omzet usaha melebihi batasan tertentu yang ditetapkan pemerintah, audit laporan keuangan mungkin diperlukan.
- Perbedaan Firma dengan PT:
Aspek | Firma | PT ( Perseroan Terbatas ) |
Tanggung Jawab | Penuh dan tidak terbatas | Terbatas pada modal yang disetorkan |
Modal Minimum | Tidak ditentukan | Tidak ditentukan |
Keterlibatan Sekutu | Semua sekutu aktif | Sekutu bisa aktif atau pasif (hanya menyertakan modal) |
Proses Pendirian | Lebih mudah dan cepat | Lebih rumit, membutuhkan akta pendirian di hadapan notaris |
- Cocok untuk Usaha Apa?
Firma cocok untuk usaha berskala kecil dan menengah yang:
- Membutuhkan kerjasama erat dan saling percaya antar pendiri.
- Mementingkan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan.
- Contoh: Firma hukum, firma akuntansi, firma arsitek.
- Informasi Lebih Lanjut:
- Konsultasi dengan notaris atau konsultan bisnis untuk informasi terkini dan sesuai kebutuhan usaha Anda.
Disclaimer:
Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya selalu periksa regulasi terbaru dan berkonsultasi dengan profesional untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.