Cari Pertanyaanmu Disini

PKP Secara Lengkap

1. Apa yang dimaksud dengan PKP?

PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak.  Ini merupakan sebutan bagi badan usaha atau orang perorangan yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang.

2. Kriteria Wajib menjadi PKP:

  • Badan usaha: Memiliki omzet penjualan tahunan melebihi Rp4,8 miliar.
  • Orang perorangan: Memiliki omzet penjualan tahunan melebihi Rp4,8 miliar dan memilih untuk menjadi PKP.

3. Kewajiban PKP:

  • Memungut PPN: Menambahkan PPN sebesar 11% pada harga jual barang dan/atau jasa yang dikenakan pajak.
  • Membuat Faktur Pajak: Menyertakan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN kepada pembeli.
  • Menyetorkan PPN: Membayarkan PPN yang telah dipungut ke kas negara secara berkala.
  • Melaporkan SPT Masa PPN: Melaporkan omzet, PPN yang terutang, dan PPN yang dapat dikreditkan melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN secara online.

4. Sanksi bagi PKP yang terlambat/tidak melakukan kewajibannya:

  • Denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari total pajak terutang.
  • Bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah denda keterlambatan.
  • Sanksi administrasi berupa pencabutan status PKP.

5. Manfaat menjadi PKP:

  • Dapat menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti sah transaksi.
  • Dapat melakukan perhitungan PPN masukan dan PPN keluaran untuk dikreditkan.
  • Membuka peluang untuk kerjasama bisnis dengan perusahaan lain yang membutuhkan faktur pajak.

6. Bagaimana cara mendaftar menjadi PKP?

Pendaftaran PKP dilakukan secara online melalui portal DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/. Atau kunjungi laman jasa pendaftaran PKP, Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Formulir pendaftaran PKP.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi KTP Penanggung Jawab.
  • Dokumen pendirian usaha (akta pendirian, SIUP, dll.).

7. Kapan batas waktu penyampaian SPT Masa PPN?

Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak bulan berjalan adalah tanggal 20  pada bulan berikutnya.

8. Sumber informasi terkait PKP:

9. Penting dicatat:

  • Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Sebaiknya selalu mengecek regulasi terbaru dan berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan kondisi usaha Anda.

10. Q&A tambahan terkait PKP:

Q: Bagaimana jika omzet saya belum mencapai Rp4,8 miliar, tetapi ingin menjadi PKP?

  • Anda dapat mengajukan permohonan untuk menjadi PKP secara sukarela ke KPP terdekat.

Q: Apakah saya bisa mencabut status PKP saya?

  • Ya, Anda dapat mencabut status PKP dengan memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan persetujuan dari DJP.

Q: Bagaimana cara menghitung PPN yang harus disetorkan?

  • PPN yang harus disetorkan = PPN yang terutang (dipungut dari pembeli) – PPN yang dapat dikreditkan (dibayar atas pembelian barang/jasa).

Q: Bagaimana jika saya terlanjur terdaftar menjadi PKP, tetapi omzet saya tidak mencapai  Rp4,8 miliar?

  • Anda wajib tetap memenuhi kewajiban sebagai PKP sampai status Anda dicabut oleh DJP.

Disclaimer:

Meskipun Q&A ini telah diupayakan untuk update dan lengkap,  disarankan untuk selalu  mengacu pada sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk  informasi terkini terkait PKP.

  • Produk & Layanan
  • Karir
  • Kabar Bisnis
  • FAQ
  • Kontak Kami