Banyak pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ingin mendirikan koperasi, namun terkendala oleh beban administrasi dan kerumitan proses perizinannya. Jika Anda mengalami hal ini, tak ada salahnya jika Anda dan kawan-kawan menggunakan jasa pendirian koperasi.
Mengurus pendirian koperasi tanpa didampingi konsultan atau layanan jasa pendirian koperasi tidaklah mudah. Banyak persyaratan yang harus disiapkan. Prosedur yang dijalani, tahap demi tahapnya juga merepotkan. Ini bukan cuma bakal menyita waktu dan perhatian Anda saja, tetapi juga akan memusingkan kepala.
Sebaliknya, jika Anda memakai jasa pendirian koperasi maka akan menghemat waktu, tenaga, dan pikiran.
Salah satu keuntungan dari menggunakan jasa pendirian koperasi adalah untuk mengurangi beban administrasi dan memastikan bahwa semua proses legal dilakukan dengan benar. Hal ini sangat membantu terutama bagi pengusaha kecil dan menengah (UMKM) yang ingin memulai usaha koperasi tanpa harus menghadapi kerumitan proses perizinan yang rumit.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT
Ruang Lingkup Layanan Jasa Pendirian Koperasi
Jasa pendirian koperasi di Indonesia menawarkan berbagai layanan untuk memudahkan proses pembentukan koperasi.
Ruang lingkup layanan jasa pendirian koperasi di Indonesia pada umumnya meliputi berbagai aspek yang mendukung proses pembentukan dan legalisasi koperasi.
Layanan yang umumnya ditawarkan oleh penyedia jasa ini adalah :
- Konsultasi Awal
Layanan dasar pertama yang disediakan adalah penyuluhan. Penyedia jasa pendirian koperasi mengadakan penyuluhan untuk memberikan informasi tentang dasar-dasar perkoperasian, syarat pendirian, dan tata cara pendirian koperasi. Penyuluhan ini dapat dilakukan oleh petugas penyuluh koperasi lapangan atau konsultan.
- Pengorganisiran Rapat Pendirian Koperasi
Selanjutnya, penyedia jasa pendirian koperasi menyediakan layanan pengorganisasian rapat pendirian koperasi. Dalam ini Anda akan dibantu untuk mengorganisir rapat pendirian, dengan dihadiri oleh para pendiri koperasi. Rapat ini penting untuk membahas rancangan anggaran dasar, pemilihan pengurus, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pendirian koperasi.
- Penyusunan Dokumen
Penyedia jasa pendirian koperasi juga membantu dalam penyusunan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti :
- Akta Pendirian: Jasa ini mencakup penyusunan akta pendirian koperasi oleh notaris, termasuk pengisian format isian yang diperlukan untuk pengesahan akta.
- Dokumen Pendukung: Penyedia jasa juga membantu dalam pengumpulan dan penyusunan dokumen pendukung seperti daftar hadir rapat, fotokopi KTP pendiri, dan surat rekomendasi dari instansi terkait.
- Pengajuan Pengesahan
Jasa pendirian koperasi juga akan membantu Anda dalam menyiapkan permohonan pengesahan, yang mencakup pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk pencetakan Surat Keputusan Menteri setelah akta disetujui.
- Pengurusan Izin Usaha
Setelah akta pendirian koperasi disahkan, penyedia jasa pendirian koperasi juga akan membantu Anda dalam pengurusan izin usaha seperti Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang diperlukan bagi kegiatan operasional koperasi.
- Layanan Tambahan
Beberapa penyedia jasa juga menawarkan layanan untuk perubahan akta koperasi jika ada perubahan dalam struktur atau kegiatan usaha koperasi di masa mendatang.
- Dukungan Berkelanjutan
Jasa pendirian koperasi juga sering kali mencakup konsultasi berkelanjutan mengenai pengelolaan koperasi, termasuk aspek hukum dan perizinan yang mungkin diperlukan seiring dengan perkembangan koperasi.
Baca Juga: Keuntungan Menggunakan Jasa SEO Profesional
Syarat Pendirian Koperasi
Persyaratan umum dalam mendirikan koperasi di Indonesia berdasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018. Syarat-syarat tersebut adalah:
- Memenuhi syarat jumlah pendiri
Untuk koperasi primer disyaratkan harus didirikan oleh minimal 20 orang yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama. Sedangkan untuk koperasi sekunder harus didirikan oleh minimal 3 badan hukum koperasi.
- Didirikan oleh orang yang cakap hukum
Maksudnya cakap hukum adalah bahwa para pendiri koperasi harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki kemampuan hukum untuk bertindak.
- Memenuhi syarat dokumen yang diperlukan
Dokumen yang harus dipenuhi pada saat mendirikan koperasi adalah :
- Daftar hadir rapat pendirian.
- Fotocopy KTP dari para pendiri sesuai dengan daftar hadir.
- Surat kuasa dari pendiri jika diperlukan.
- Permohonan Pengesahan
Dalam pendirian koperasi, diperlukan pengesahan dengan mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis atau elektronik kepada Menteri. Untuk itu, perlu melampirkan:
- Dua rangkap akta pendirian koperasi (satu di antaranya bermaterai cukup).
- Berita acara rapat pendirian koperasi.
- Surat bukti penyetoran modal minimal sebesar simpanan pokok.
- Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
- Berkedudukan di Wilayah Indonesia
Persyaratan umum yang juga harus dipenuhi untuk mendirikan koperasi di Indonesia adalah koperasi tersebut harus beroperasi di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Ketentuan khusus
Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pendirian koperasi di Indonesia adalah bahwa untuk koperasi syariah, harus memiliki Dewan Pengawas Syariah.
Selain itu, untuk koperasi yang beroperasi di lebih dari satu kabupaten/kota harus memiliki anggota dari dua kabupaten/kota atau lebih tersebut.
Baca Juga: Jasa Pendaftaran HKI
Prosedur Pendirian Koperasi
Dalam pendirian koperasi di Indonesia, prosedur pendirian koperasi yang harus dilakukan meliputi :
- Tahapan Awal
Pada tahap awal, pendiri koperasi harus mengadakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri untuk membahas rancangan anggaran dasar dan nama koperasi.
Pada tahap awal ini juga dilakukan pengumpulan dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan NPWP dari minimal 9 orang pengurus koperasi, serta menentukan alamat dan bidang usaha koperasi.
- Pengajuan dan Pengesahan
Tahap kedua adalah mengajukan nama koperasi yang telah disepakati kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian.
- Legalitas
Pada tahap ketiga, koperasi perlu memperoleh berbagai izin seperti Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk beroperasi secara legal.
Tata Cara Pendirian Koperasi
Untuk mendirikan koperasi di Indonesia, terdapat tata cara yang harus diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah dan tata cara pendirian koperasi yang perlu dilakukan:
- Rapat Pembentukan Koperasi
Saat mengadakan rapat pembentukan koperasi, penting untuk dipenuhi adalah :
- Jumlah peserta rapat: Rapat harus dihadiri oleh minimal 9 orang untuk koperasi primer atau 3 badan hukum untuk koperasi sekunder.
- Materi rapat: Pembahasan materi dalam rapat meliputi tentang :
- Rancangan anggaran dasar koperasi.
- Pengurus dan pengawas koperasi serta masa jabatannya.
- Wilayah keanggotaan, visi dan misi koperasi.
- Jenis koperasi dan usaha yang akan dijalankan.
- Modal usaha awal dan nama koperasi yang diusulkan.
Hasil rapat pembentukan acara akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh semua peserta rapat.
- Penyusunan Akta Pendirian
Hal yang penting diperhatikn dalam penyusunan akta pendirian koperasi adalah :
- Notaris: Pilih notaris yang bersertifikat dan berwenang untuk membuat akta pendirian koperasi.
- Dokumen: Lengkapi dokumen yang diperlukan, yang terdiri dari:
- Dua rangkap akta pendirian koperasi (satu di antaranya bermaterai).
- Berita acara rapat pendirian.
- Surat bukti penyetoran modal minimal sebesar simpanan pokok.
- Rencana awal kegiatan usaha koperasi[3][5].
- Pengajuan Pengesahan
Setelah akta pendirian koperasi disusun dan ditandatangani, notaris akan mengajukan akta tersebut kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam waktu 30 hari setelah persetujuan nama koperasi.
Proses pengajuan dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik dan harus melampirkan semua dokumen yang telah disiapkan.
- Mendapatkan Izin Usaha
Setelah mendapatkan pengesahan akta pendirian, koperasi harus mengurus izin usaha untuk dapat beroperasi secara legal. Ini termasuk mendapatkan Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jika diperlukan.
- Pelaksanaan Kegiatan Koperasi
Setelah semua proses di atas selesai, koperasi dapat mulai melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Apabila semua langkah-langkah pendirian koperasi sudah Anda laksanakan, dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta tata cara pendirian dengan benar, maka koperasi yang Anda dirikan nantinya akan sah dan legal sesuai dengan aturan yang berlaku.