Perizinan usaha di Indonesia sangat beragam jenisnya. Hal ini tergantung dari skala usaha, jenis usaha, serta lokasi usaha. Anda dapat menggunakan layanan jasa perizinan usaha untuk memperoleh izin usaha yang Anda perlukan.
Menyewa penyedia jasa perizinan usaha dapat menghemat waktu dan tenaga Anda. Karena semua proses perizinan usaha yang Anda butuhkan akan diurus oleh pihak yang berpengalaman.
Selain efisien waktu dan tenaga, menggunakan jasa perizinan usaha juga akan mengurangi risiko kesalahan dalam pengurusan dokumen dan prosedur. Sebab, Anda mendapatkan layanan dari pihak yang memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan perizinan.
Jadi, dengan menggunakan jasa perizinan usaha, sebagai pengusaha Anda bisa tetap fokus pada pengembangan bisnis inti perusahaan Anda sementara masalah perizinan akan diurus oleh pihak yang sudah berpengalaman dalam memberikan layanan jasa perizinan usaha.
Cakupan Layanan Jasa Perizinan Usaha

Jasa Perizinan Usaha adalah layanan yang diberikan oleh pihak ketiga (biasanya konsultan atau agen) untuk membantu individu atau perusahaan dalam mengurus segala proses perizinan yang diperlukan untuk memulai dan menjalankan suatu usaha.
Layanan yang diberikan oleh pihak pemberi jasa pengurusan dan perizinan usaha, pada dasarnya, meliputi pada layanan :
- Konsultasi: yaitu memberikan informasi dan saran mengenai jenis izin yang dibutuhkan, persyaratan, dan prosedur yang harus diikuti oleh pengguna layanan.
- Pengurusan dokumen: yaitu berkaitan dengan penyiapan dan kelengkapan semua dokumen yang diperlukan, seperti akta perusahaan, NPWP, izin lokasi, dan lain-lain.
- Permohonan izin: Mengajukan permohonan izin ke instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Pendampingan: Mendampingi klien selama proses perizinan, termasuk menghadiri pertemuan dan memberikan penjelasan jika diperlukan.
- Follow-up: Melakukan tindak lanjut hingga izin usaha diterbitkan.
Baca Juga: Jasa Pengurusan PKP, Apa Manfaat dan Kekurangannya?
Jenis-Jenis Perizinan Usaha di Indonesia

Jenis-jenis perizinan usaha yang bisa diurus oleh pihak pemberi jasa perizinan usaha kepada klien, antara lain adalah, sebagai berikut:
- Pengurusan perizinan usaha baru, berupa :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP), baik itu mengurus TDP baru atau perpanjangan.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) baik itu SIUP baru atau perpanjangan, dengan klasifikasi berdasarkan modal usaha (mikro, kecil, menengah, besar).
- Pengurusan izin khusus yang meliputi :
- Izin Usaha Perdagangan (IUP), yakni perizinan usaha untuk kegiatan perdagangan.
- Izin Usaha Mikro Menengah (IUMK), yakni perizinan usaha untuk usaha mikro dan menengah.
- Izin Lokasi, yakni perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha yang terkait dengan lokasi usaha.
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI) untuk usaha yang bergerak di bidang industry dan mengatur kegiatan produksi barang.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yakni izin yang diberikan kepada usaha untuk menempati suatu tempat tertentu, dan mengatur persyaratan teknis dan administratif terkait lokasi usaha.
- Izin Lingkungan, yang diperlukan untuk usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, dan mengatur pengelolaan lingkungan hidup.
- Perizinan khusus sesuai dengan jenis usaha dan sektornya, misalnya, seperti Izin edar produk makanan dan minuman, izin operasional rumah sakit, izin penyelenggaraan jasa keuangan, izin penyelenggaraan kegiatan pariwisata.
- Pengurusan dokumen lainnya, seperti :
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik itu NPWP perorangan atau pun perusahaan.
- NIB (Nomor Induk Berusaha): Mengurus NIB perorangan atau perusahaan.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), yakni bukti bahwa perusahaan atau usaha berdomisili di suatu tempat tertentu.
- Pengurusan izin khusus bidang yang meliputi :
- Izin Penjualan Langsung (SIUPL), yakni perizinan yang diperlukan untuk usaha Multi Level Marketing.
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yakni perizinan untuk usaha pariwisata, termasuk jasa perjalanan wisata, penyedia akomodasi, dan jasa makanan/minuman.
- Pengurusan legalitas lainnya yang meliputi:
- SMK3 Kemenaker atau istem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Sertifikasi ISO seperti ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, dan lain-lain.
- HAKI atau pendaftaran merek bisnis untuk mengamankan kepemilikan merek usaha.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) yakni sertifikasi yang diwajibkan bagi badan usaha jasa konstruksi.
- Visa & KITAS, yakni izin kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap untuk Warga Negara Asing.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL), yakni sertifikat untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Perusahaan jasa perizinan usaha juga memberikan konsultasi pajak untuk pengusaha. Selain itu, jasa pengurusan dan perizinan usaha juga sering menawarkan layanan dari freelancer berpengalaman dengan harga terjangkau, untuk jasa pendirian PT, CV, dan pengurusan NIB.
Jadi, layanan jasa perizinan usaha itu dapat membantu pengusaha dalam memperoleh semua izin yang diperlukan untuk memulai dan menjalankan bisnis secara legal dan kredibel.
Baca Juga: Jasa Pendaftaran HKI
Tips Memilih Jasa Perizinan Usaha
Memilih biro jasa perizinan usaha yang tepat sangat penting untuk memastikan bahwa proses pengurusan izin usaha berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Berikut ini beberapa tips yang perlu dipertimbangkan saat Anda memilih jasa perizinan usaha yang profesional dan terpercaya:
- Kenali perusahaan jasa perizinan usaha
Jika Anda sedang memilih jasa perzinan usaha, pastikan perusahaan tersebut memiliki alamat kantor yang jelas dan terdaftar secara resmi. Dengan demikian Anda dapat memastikan pengurusan perizinan usaha yang Anda butuhkan dilakukan oleh orang-orang yang sudah berpengalaman dan professional.
Anda bisa melihat dari review pelanggan mereka yang biasanya dicantumkan di website biro jasa tersebut. Review yang positif dapat memberikan gambaran tentang kualitas layanan dan profesionalitas perusahaan.
- Cek profil penyedia jasa
Carilah informasi mengenai biro jasa ini. Cari tahu profil dari penyedia jasa. Dengan melihat profil perusahaan, Anda dapat menilai apakah penyedia jasa memiliki pelayanan yang bagus atau tidak. Profil jasa urus perizinan usaha bisa Anda lihat pada website maupun datang langsung ke kantornya. Pastikan bahwa layanan yang ditawarkan oleh penyedia jasa ini sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Status hukum
Anda perlu memastikan bahwa status hukum jasa perizinan usaha yang Anda pilih adalah sah dan terdaftar secara resmi. Hal ini dapat memberi kepastian agar terhindar dari kesalahan dalam pengurusan izin usaha.
- Track record
Periksa track record atau rekam jejak dari perusahaan jasa perizinan usaha yang akan bekerja sama dengan Anda. Jika perusahaan memiliki rekam jejak yang baik, maka kemungkinan besar mereka dapat menyelesaikan proses pengurusan izin usaha dengan sukses. Tanyakan rekomendasi kepada teman, kerabat, atau pengusaha lain yang pernah menggunakan jasa serupa.
- Cek Biaya
Setiap perusahaan jasa pengurusan izin usaha akan menarik biaya yang berbeda. Pastikan Anda mempertimbangkan besarnya biaya yang akan dikeluarkan, terutama bagi pengusaha kecil atau UMKM. Perhatikan harganya terjangkau, sesuai dengn kemampuan Anda. Bandingkan dengan beberapa penyedia jasa sebelum membuat keputusan.