Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan. PT memiliki masa hidup yang tidak terbatas.
Mendirikan Perseroan Terbatas atau PT, salah satu manfaatnya adalah agar badan hukum ini dapat berfungsi sebagai entitas hukum terpisah dari pemiliknya. Artinya, pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas saat perusahaan mengalami kerugian atau masalah hukum. Aset pribadi pemilik tidak akan terpengaruh olehnya.
Adanya struktur permodalan yang jelas juga memungkinkan PT untuk lebih mudah menarik kedatangan investor. PT dapat menerbitkan saham untuk mengumpulkan dana dan lebih diakui oleh lembaga keuangan dalam hal pengajuan pinjaman.
Sebagai badan hukum, PT dianggap lebih stabil dan terpercaya di mata pelanggan dan mitra bisnis. Hal ini dapat membantu dalam membangun reputasi yang baik dan menarik lebih banyak peluang kerja sama.
Dalam jangka panjang, PT memiliki masa hidup yang tidak terbatas, sehingga dapat terus beroperasi meskipun terjadi perubahan dalam kepemilikan atau manajemen. Inilah yang memberikan jaminan kepada karyawan dan mitra bahwa perusahaan akan tetap ada di masa depan.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT
Kelebihan dan Kekurangan PT
Apa saja yang menjadi kelebihan dan kekurangan dari pendirian PT, berikut adalah beberapa poin penting yang mesti diketahui sebelum Anda memutuskan untuk mendirikan badan usaha.
- Perlindungan Aset Pribadi
Kelebihan utama dari PT adalah dalam memberikan perlindungan terhadap aset pribadi pemiliknya. Tanggung jawab pemilik terbatas pada jumlah modal yang disetorkan, sehingga jika perusahaan mengalami kerugian atau kebangkrutan, aset pribadi tidak dapat disita untuk membayar utang perusahaan.
- Kontinuitas Perusahaan
PT memiliki kontinuitas yang tinggi, artinya perusahaan dapat tetap beroperasi meskipun terjadi perubahan pemilik atau kematian salah satu pemegang saham. Ini memberikan stabilitas bagi karyawan dan mitra bisnis.
- Kemudahan dalam Pengumpulan Modal
Sebagai entitas hukum, PT lebih mudah dalam mendapatkan pendanaan dari bank dan investor. Kemampuan untuk menjual saham kepada investor juga membuka peluang untuk mendapatkan modal yang lebih besar.
- Kredibilitas dan Kepercayaan
PT dianggap lebih kredibel di mata mitra bisnis dan investor dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya. Hal ini meningkatkan peluang untuk menjalin kerja sama dan mendapatkan proyek besar.
- Fleksibilitas dalam Struktur Organisasi
PT memiliki fleksibilitas dalam mengatur struktur manajemen dan kepemilikan saham, memudahkan perubahan kepemilikan dan pengaturan manajerial sesuai kebutuhan bisnis.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cepat Mendirikan PT di Indonesia?
Kekurangan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Meskipun terdapat banyak kelebihan, mendirikan PT juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan, seperti :
- Biaya Pendirian yang Tinggi
Proses pendirian PT melibatkan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya, termasuk biaya notaris, pajak, dan biaya administrasi lainnya.
- Proses Pendirian yang Rumit
Prosedur untuk mendirikan PT lebih kompleks dan memerlukan waktu lebih lama, termasuk memenuhi berbagai persyaratan hukum dan administratif.
- Tanggung Jawab Pajak yang Lebih Tinggi
Sebagai entitas hukum, PT dikenakan pajak terpisah dari pemiliknya, yang dapat menyebabkan beban pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan bentuk usaha lain seperti usaha perseorangan atau CV.
- Pembubaran yang Rumit
Proses pembubaran PT juga cenderung lebih rumit, memerlukan penyelesaian semua kewajiban perusahaan sebelum dapat dibubarkan secara resmi, harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, terutama yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Proses pembubaran PT melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pembubaran, Akta Notaris, pengumuman pembubaran, pemberitahuan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi, dan kemudian Menteri menerbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan.
Selanjutnya perusahaan harus menjalani proses likuidasi, yaitu penyelesaian utang-piutang dan pembagian aset perusahaan. Perusahaan harus menyelesaikan semua kewajiban pajaknya sebelum proses pencabutan NPWP PT dan SPPKP apabila perusahaan PKP. Selanjutnya, pencabutan NIB PT diajukan melalui akun OSS perusahaan.
Baca Juga: Cara Cepat Melihat PT Yang Terdaftar
Langkah-langkah Mendirikan PT
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, terdapat beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi. Langkah-langkah yang harus diikuti dalam mendirikan PT adalah sebagai berikut:
- Menentukan Pendiri PT
PT harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih, baik individu maupun badan hukum. Jika pendiri adalah suami-istri tanpa perjanjian nikah, perlu menambah satu orang sebagai pemegang saham.
- Menyiapkan Nama dan Data Perusahaan
Langkah beriktunya adalah memilih nama PT yang sesuai dengan bidang usaha Anda. Nama PT tidak lebih dari tiga suku kata dan tidak mengandung istilah asing. Nama juga harus memenuhi ketentuan hukum dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
- Menentukan Modal Dasar
Modal dasar minimal untuk mendirikan PT adalah Rp50 juta dengan setoran awal minimal 25% dari modal dasar. Untuk PT Penanaman Modal Asing (PMA), modal dasar minimal adalah Rp10 miliar.
- Membuat Akta Pendirian di Notaris
Akta pendirian harus disusun oleh notaris dalam bahasa Indonesia, mencakup anggaran dasar perusahaan, tujuan usaha, struktur permodalan, dan susunan pengurus yang minimal terdiria dari satu orang direktur dan satu orang komisaris.
- Pengesahan Akta Pendirian oleh Kemenkumham
Setelah akta selesai, selanjutnya Anda harus mengajukan pengesahan PT kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) online. Anda akan menerima Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
- Mendapatkan NPWP dan NIB
Secara otomatis setelah mendapatkan SK Menteri, PT akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, ajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Mengurus Izin Usaha
Setelah mendapatkan NIB, selanjutnya yang harus dilakukan adalah pengurusan izin usaha sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Beberapa jenis usaha mungkin memerlukan izin tambahan dari instansi terkait.
Dokumen yang diperlukan, yaitu:
- KTP dan NPWP para pemegang saham serta pengurus.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan domisili usaha.
- Data kontak perusahaan (nomor telepon dan email).
- Formulir pendaftaran PT yang telah diisi.
Baca Juga: Jangan Salah Memilih, Inilah Perbedaan PT Perorangan dan CV
Perbedaan antara PT Lokal dan PT PMA
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia dapat dilakukan dalam dua bentuk, yaitu PT Lokal dan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Berikut ini adalah perbandingan utama antara PT Lokal dan PT PMA:
- Kepemilikan Saham
PT PMA: Dapat memiliki saham yang dimiliki oleh warga negara asing atau perusahaan asing, memungkinkan kepemilikan hingga 100% oleh investor asing, tergantung pada sektor usaha yang diizinkan.
PT Lokal: Dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, tanpa keterlibatan pihak asing dalam kepemilikan saham.
- Struktur Manajemen
PT PMA: Dewan Komisaris dan Direksi dapat terdiri dari warga negara asing dan Indonesia, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan.
PT Lokal: Dewan Komisaris dan Direksi harus terdiri dari warga negara Indonesia, yang mencerminkan kepemilikan lokal.
- Persyaratan Pendirian
PT PMA: Memerlukan izin khusus dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan harus memenuhi persyaratan investasi asing, termasuk rencana investasi minimum sebesar USD 1 juta.
PT Lokal: Memerlukan izin dari Kementerian Hukum dan HAM dengan persyaratan yang lebih sederhana, seperti modal dasar minimal Rp 50 juta.
- Regulasi dan Pajak
PT PMA: Tunduk pada regulasi investasi asing dengan kewajiban pelaporan yang lebih ketat serta tarif pajak penghasilan sesuai ketentuan untuk perusahaan asing.
PT Lokal: Tunduk pada regulasi lokal dengan kewajiban pelaporan yang lebih sederhana dan tarif pajak sesuai dengan ketentuan untuk perusahaan lokal.