Tingkatkan kredibilitas dan citra profesional perusahaan dengan menjadi PKP

Manfaat menjadi PKP

  • Dapat memungut PPN dari pembeli
  • Dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian BKP dan/atau JKP
  • Dapat mengikuti tender proyek pemerintah
  • Meningkatkan kredibilitas usaha

Syarat Menjadi PKP

Pengusaha yang memiliki omzet penjualan tahunan lebih dari Rp 4,8 miliar.

Pengusaha kecil yang secara sukarela mengajukan permohonan untuk menjadi PKP.

Kewajiban PKP

Memungut PPN dari pembeli atas penyerahan BKP dan/atau JKP

Menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Membuat faktur pajak

Menyampaikan SPT Masa PPN

Pendaftaran PKP

Perorangan

Paket untuk perorangan atau
Perusahaan perorangan

Rp. 2.000.000

PMDN

Paket untuk Perusahaan Dalam Negeri

Rp. 2.500.000

PMA

Paket untuk Perusahaan Asing ( PMA )

Rp. 4.000.000

Syarat Dokumen

  1. KTP, NPWP, Alamat Email, No HP, & Kartu Keluarga Direktur
  2. KTP, NPWP, Alamat Email, & No HP Komisaris
  3. Bukti laporan SPT Pribadi 2 tahun terakhir Direktur dan Komisaris
  4. Surat Keterangan Fiskal Direktur dan Komisaris ( dapat diunduh dari akun DJP online )
  5. Foto Direktur dengan latar belakang merah
  6. Foto kantor bagian luar dan dalam
  7. Stempel perusahaan
  8. Titik Koordinat GPS / tautan Google Maps alamat kantor
  9. Sertifikat kepemilikan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bukti pembayaran PBB sesuai alamat kantor ( jika kantor milik sendiri )
  10. Jika alamat kantor sewa, lampirkan perjanjian sewa, bukti pembayaran pajak sewa, dan bukti pelaporan pajak sewa
  11. Dokumen perusahaan seperti Akta, Surat Keputusan (SK), NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak, Nomor Induk Berusaha (NIB),
    izin usaha, dan izin lokasi Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
  • Produk & Layanan
  • Karir
  • Kabar Bisnis
  • FAQ
  • Kontak Kami