Manfaat menjadi PKP
Pengusaha yang memiliki omzet penjualan tahunan lebih dari Rp 4,8 miliar.
Pengusaha kecil yang secara sukarela mengajukan permohonan untuk menjadi PKP.
Memungut PPN dari pembeli atas penyerahan BKP dan/atau JKP
Menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Membuat faktur pajak
Menyampaikan SPT Masa PPN
Paket untuk perorangan atau
Perusahaan perorangan
Rp. 2.000.000
Paket untuk Perusahaan Dalam Negeri
Rp. 2.500.000
Paket untuk Perusahaan Asing ( PMA )
Rp. 4.000.000