Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang. Pemilik bertanggung jawab penuh atas semua risiko dan kegiatan perusahaan, serta menikmati seluruh keuntungan tanpa harus membaginya dengan pihak lain, kecuali jika ada karyawan yang dipekerjakan.
Perusahaan perseorangan tidak memerlukan izin usaha khusus dari pemerintah. Namun, untuk keperluan tertentu, seperti pengajuan pinjaman atau legalitas usaha, pemilik perlu mendapatkan sertifikat Perseroan Perorangan. Sertifikat ini berfungsi sebagai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa usaha tersebut telah terdaftar dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Setelah memperoleh sertifikat tersebut, pemilik dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang mungkin diperlukan untuk keperluan usaha lebih lanjut.
Meskipun tidak wajib memiliki izin usaha, beberapa perusahaan perseorangan yang telah berkembang mungkin memilih untuk mendaftarkan usaha mereka untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP).
Baca Juga: Cara Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan
Ciri-ciri yang membedakan perusahaan perseorangan dengan bentuk badan usaha lainnya, adalah sebagai berikut:
- Kepemilikan: dimiliki oleh individu atau keluarga.
- Modal : cenderung kecil, biasanya berasal dari kekayaan pribadi.
- Pengelolaan: dijalankan dengan sistem pengelolaan yang sederhana.
- Kelangsungan Usaha: bergantung sepenuhnya pada pemilik.
- Skala Usaha: nilai penjualan dan produk biasanya kecil.
- Birokrasi: tidak memerlukan akta pendirian atau izin khusus dari pemerintah
Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Inilah kelebihan dari perusahaan perseorangan:
- Mudah didirikan: Proses pendirian yang sederhana dan murah.
- Keuntungan penuh: Semua laba dinikmati oleh pemilik.
- Fleksibilitas: Pengambilan keputusan cepat tanpa perlu konsultasi.
- Minim kontrol pemerintah: Pajak yang dibayarkan adalah pajak pribadi, bukan pajak usaha.
Sementara kekurangan dari perusahaan perseorangan adalah :
- Tanggung jawab tak terbatas: Pemilik bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan.
- Modal terbatas: Sumber keuangan hanya berasal dari pemilik, sehingga sulit untuk berkembang.
- Risiko tinggi: Semua risiko bisnis ditanggung oleh pemilik secara pribadi.
Perusahaan perseorangan seringkali menjadi pilihan bagi para pengusaha baru atau mereka yang ingin memulai usaha kecil tanpa banyak prosedur hukum. Contoh umum dari perusahaan perseorangan termasuk toko kelontong, bengkel, dan usaha jasa seperti salon atau laundry.
Baca Juga: Jasa Pembuatan Legalitas Perusahaan
Proses Pendirian Perusahaan Perseorangan
Mendirikan perusahaan perseorangan di Indonesia melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi. Proses yang harus dilakukan dalam pendirian perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
- Persyaratan Umum
Sebelum memulai proses pendirian, beberapa syarat umum yang perlu diperhatikan adalah
- Kepemilikan: Perusahaan perseorangan hanya dimiliki oleh satu orang yang bertindak sebagai direktur.
- Usia dan Kewarganegaraan: Pendiri harus berusia minimal 17 tahun dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Dokumen Identitas: Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Modal: Modal awal dapat bervariasi, mulai dari 0 hingga 5 miliar rupiah, tergantung pada jenis usaha yang akan dijalankan.
- Persiapan Dokumen Penting
Dokumen yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan perseorangan meliputi:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak untuk perusahaan.
- Surat Pernyataan Pendirian, yaitu dokumen yang menyatakan pendirian perusahaan sebagai badan hukum.
- Akta Pendirian untuk mendaftarkan perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM.
- Izin Usaha berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Izin Gangguan, tergantung pada jenis usaha yang dijalankan.
- Prosedur Pendirian
Prosedur untuk mendirikan perusahaan perseorangan dapat dilakukan secara online atau offline. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pendaftaran Online
Anda bisa melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi AHU (Administrasi Hukum Umum) di ahu.go.id. Pilih menu pendaftaran perusahaan perseorangan dan isi formulir pendaftaran dengan data pribadi dan informasi usaha Anda.
- Pengisian Data
Isilah data mengenai pemilik, modal dasar, dan tujuan kegiatan usaha. Lalu Anda unggah dokumen yang diperlukan, seperti NPWP dan bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan.
- Pembayaran PNBP
Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan saat pendaftaran.
- Konfirmasi dan Unduh Sertifikat
Setelah semua data dikonfirmasi, unduh pernyataan pendirian dan sertifikat legalitas yang akan berlaku seumur hidup selama tidak ada pelanggaran hukum.
- Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah mendapatkan sertifikat pendirian, langkah selanjutnya adalah mengajukan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB diperlukan untuk keperluan perizinan usaha.
Baca Juga: Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Aturan Pemilihan Nama Perusahaan
Pemilihan nama perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku. Berikut ini, aturan yang mesti Anda ikuti dalam memilih nama perusahaan yang akan Anda dirikan.
- Penulisan Menggunakan Huruf Latin
Nama perusahaan harus ditulis menggunakan huruf Latin. Ini adalah syarat dasar yang harus dipatuhi untuk semua jenis badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT) dan perusahaan perseorangan.
- Belum Pernah Terdaftar
Pastikan nama yang Anda pilih belum digunakan atau terdaftar oleh perusahaan lain. Anda dapat memeriksa ketersediaan nama di situs resmi Kementerian Hukum dan HAM (ahu.go.id) untuk menghindari sengketa di masa depan.
- Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum
Nama perusahaan tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Hindari penggunaan kata-kata kasar atau tidak senonoh dalam nama perusahaan.
- Tidak Mirip dengan Nama Lembaga Resmi
Nama perusahaan tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga pemerintah, lembaga negara, atau lembaga internasional, kecuali Anda mendapatkan izin dari lembaga tersebut.
- Tidak Mengandung Angka atau Rangkaian Huruf yang Tidak Bermakna
Hindari penggunaan angka atau kombinasi huruf yang tidak membentuk kata. Nama yang terdiri dari angka atau rangkaian huruf acak dapat menyebabkan kebingungan dan tidak akan diterima.
- Tidak Memiliki Arti Sebagai Badan Hukum
Nama perusahaan tidak boleh memiliki arti sebagai badan hukum, seperti “Perseroan”, “CV”, “Yayasan”, dan sejenisnya. Ini untuk memastikan bahwa nama tersebut tidak menyesatkan.
- Sesuai dengan Maksud dan Tujuan Usaha
Nama yang dipilih harus mencerminkan kegiatan usaha atau tujuan dari perusahaan tersebut. Misalnya, jika perusahaan bergerak di bidang kuliner, sebaiknya ada unsur yang menunjukkan hal tersebut dalam nama.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT
Tips Tambahan dalam Memilih Nama Perusahaan
Dalam memilih nama perusahaan, sebaiknya Anda ikuti tips tambahan berikut ini.
- Kesederhanaan: Pilihlah nama yang mudah diucapkan dan diingat.
- Kesan Positif: Nama harus memberikan kesan positif dan profesional.
- Ketersediaan Domain Web: Pertimbangkan juga ketersediaan nama domain untuk keperluan online.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memilih nama perusahaan yang tidak hanya menarik tetapi juga mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
Apakah Perusahaan Perseorangan Dapat Menjadi PKP?
Perusahaan perseorangan dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika memenuhi syarat yang ditetapkan. PKP adalah status yang diberikan kepada pengusaha yang memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dijual, dengan batasan omzet tahunan minimal Rp4,8 miliar.
Untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP, perusahaan perseorangan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan omzet di atas Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
- Menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP pemilik, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), dan laporan keuangan.
Pengajuan PKP dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengisi formulir yang disediakan dan melampirkan dokumen persyaratan. Proses ini dapat dilakukan secara online atau langsung di kantor pajak.
Dengan demikian, perusahaan perseorangan memiliki kesempatan untuk menjadi PKP, yang dapat memberikan keuntungan dalam pengelolaan pajak dan akses ke fasilitas perpajakan lainnya.