Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak Vs Perusahaan 

surat keterangan terdaftar

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak dan SKT perusahaan adalah dua dokumen yang berbeda meskipun keduanya berkaitan dengan status legalitas dan pendaftaran suatu entitas di Indonesia. 

Banyak orang mengira Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak dengan Surat Keterangan Terdaftar Perusahaan merupakan suatu dokumen yang sama. Padahal, keduanya berbeda. 

SKT Pajak adalah surat yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini mencakup informasi penting seperti nama entitas, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat usaha, jenis usaha, dan tanggal pendaftaran.  

Sedangkan SKT Perusahaan adalah bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. SKT perusahaan sering kali diperlukan untuk mengurus izin usaha, seperti Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bagi perusahaan di sektor konstruksi.

Adanya SKT perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan dari mitra bisnis dan pelanggan.  SKT mempermudah proses pengurusan dokumen lain terkait usaha, seperti pembukaan rekening bank dan pengajuan izin lainnya.

SKT diperlukan untuk semua jenis usaha, baik itu badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) maupun usaha perorangan. Setiap entitas yang terdaftar sebagai Wajib Pajak harus memiliki SKT untuk menjalankan operasionalnya secara sah.

Baca Juga: Jasa Pembuatan Legalitas Perusahaan

Perbedaan SKT Pajak vs Perusahaan 

Perbedaan SKT pajak dengan SKT perusahaan cukup signifikan, yakni meliputi sebagai berikut:  

  • SKT Pajak 

SKT Pajak merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen SKT membuktikan bahwa suatu entitas atau individu telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SKT  berfungsi untuk menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. 

SKT Pajak berfungsi sebagai bukti bahwa entitas telah memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat digunakan dalam berbagai transaksi bisnis untuk menunjukkan kepatuhan pajak. Ini juga penting untuk mendapatkan izin usaha atau dokumen lain yang memerlukan bukti pendaftaran pajak. 

SKT Pajak diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setelah pendaftaran NPWP dilakukan. 

  • SKT Perusahaan  

Sedangkan SKT Perusahaan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan telah terdaftar secara resmi dalam administrasi pemerintah. Dan ini sering kali berkaitan dengan izin usaha. SKT perusahaan dapat mencakup informasi tentang jenis usaha, alamat, dan legalitas operasional perusahaan tersebut. 

SKT Perusahaan lebih berfokus pada legalitas operasional perusahaan itu sendiri. SKT ini diperlukan untuk mengurus izin usaha, membuka rekening bank, dan melakukan transaksi bisnis lainnya. Ini menunjukkan bahwa perusahaan telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah. 

SKT Perusahaan diterbitkan oleh instansi terkait yang mengatur izin usaha di tingkat daerah atau nasional, tergantung pada jenis usaha dan lokasi perusahaan. 

Baca Juga: Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan

SKT Pajak Diperlukan Untuk Semua Jenis Usaha 

SKT Pajak diperlukan untuk semua jenis usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Indonesia. 

Semua badan usaha, baik yang berbentuk hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) maupun Komanditer (CV), diwajibkan untuk memiliki SKT Pajak sebagai bukti bahwa mereka telah terdaftar dalam sistem perpajakan. SKT ini diperlukan untuk keperluan administrasi pajak dan berbagai izin usaha.

Individu yang menjalankan usaha tanpa membentuk badan hukum juga harus mendapatkan SKT Pajak. Ini berfungsi sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan dan terdaftar sebagai Wajib Pajak. 

Fungsi SKT Pajak dalam Usaha

Dalam usaha, SKT pajak berfungsi untuk melakukan : 

  1. Transaksi Bisnis

SKT Pajak menjadi dokumen penting dalam setiap transaksi bisnis, membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak dan meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis.

  1. Pengajuan Izin Usaha

Banyak jenis izin usaha, seperti Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), memerlukan SKT Pajak sebagai salah satu syarat pengajuannya.  

  1. Pembukaan Rekening Bank

SKT juga sering kali diperlukan untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan, sehingga memudahkan transaksi keuangan.

  1. Bukti Legalitas

Menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan dan terdaftar secara resmi.

  1. Syarat Administrasi

Diperlukan untuk mengurus izin usaha, termasuk Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bagi perusahaan di sektor konstruksi. 

  1. Meningkatkan Kredibilitas

Memperkuat kepercayaan dari mitra bisnis dan pelanggan, serta memudahkan proses perizinan dan pembukaan rekening bank. 

  1. Tarif Pajak yang Lebih Ringan

Dengan SKT, Wajib Pajak dapat menikmati tarif pajak yang lebih menguntungkan, seperti tarif pajak penghasilan final yang lebih rendah untuk UMKM. 

Baca Juga: Cara Membuat Akta Pendirian Perusahaan

Proses Mendapatkan SKT Pajak

Untuk mendapatkan SKT Pajak, perusahaan harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mendaftarkan sebagai Wajib Pajak dengan cara mengajukan permohonan NPWP secara elektronik atau tertulis.
  2. Melampirkan dokumen seperti akta pendirian, NPWP, dan bukti alamat usaha.
  3. Setelah permohonan disetujui, perusahaan akan menerima NPWP dan SKT dalam waktu satu hari kerja. 

Secara ringkas, SKT pajak lebih berfokus pada status perpajakan suatu entitas, sedangkan SKT perusahaan berkaitan dengan legalitas operasional perusahaan itu sendiri. Keduanya penting bagi kelangsungan dan kredibilitas bisnis di Indonesia.

Cara Mendapatkan SKT Perusahaan

Untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar, perusahaan perlu melakukan langkah sebagai berikut:  

  1. Mengajukan permohonan pembuatan NPWP di KPP atau secara online.
  2. Melengkapi dengan dokumen seperti akta pendirian, identitas pemilik, dan bukti alamat usaha.
  3. Setelah pendaftaran disetujui, Anda akan menerima SKT bersamaan dengan NPWP.

SKT perusahaan merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap entitas usaha di Indonesia. Dokumen ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan tetapi juga berfungsi sebagai syarat untuk berbagai keperluan administratif dan legalitas usaha.

Baca Juga: Proses Pendirian Perusahaan Perseorangan Secara Cepat

Perbedaan Surat Keterangan Terdaftar dan Tanda Daftar Perusahaan

Selain SKT, Anda pun perlu mengenal TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. Apa bedanya ? 

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dua dokumen penting yang berbeda dalam konteks administrasi bisnis di Indonesia. 

Perbedaan utama antara SKT pajak dan TDP adalah :

  • SKT Pajak adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menunjukkan bahwa suatu entitas atau individu telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan.
  • Sedangkan TDP adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan yang mencatat identitas resmi suatu perusahaan. TDP mencakup informasi penting mengenai perusahaan, seperti nama, alamat, jenis usaha, dan status hukum.
  • SKT digunakan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Dokumen ini diperlukan dalam berbagai transaksi bisnis, termasuk pengajuan izin usaha dan pembukaan rekening bank. SKT juga berfungsi sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha tertentu, seperti SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) bagi perusahaan di sektor konstruksi. 
  • TDP berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi di pemerintah. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pengajuan izin usaha, kontrak bisnis, dan keperluan legal lainnya. TDP menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan pendaftaran yang ditetapkan oleh hukum. 
  • Produk & Layanan
  • Karir
  • Kabar Bisnis
  • FAQ
  • Kontak Kami