Pendirian perkumpulan di Indonesia memerlukan pemenuhan syarat tertentu dan langkah-langkah yang harus dilakukan. Hal ini berlaku baik untuk pendirian perkumpulan yang berbadan hukum maupun tidak.
Perkumpulan adalah suatu badan hukum yang dibentuk oleh sekumpulan orang untuk mencapai tujuan bersama yang bersifat non-profit. Berbeda dengan perusahaan, perkumpulan tidak mengejar keuntungan materi. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendirian perkumpulan di Indonesia, antara lain, meliputi jumlah anggota, legalitas, program kerja dan sumber pendanaan.
Mendirikan suatu perkumpulan di Indonesia merupakan langkah yang baik untuk menyatukan komunitas dengan tujuan yang sama. Namun demikian, prosesnya memerlukan pemahaman yang jelas, mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: 7 Langkah Membuat Akta Perubahan Modal Terakhir
Syarat Pendirian Perkumpulan
Secara umum, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendirian perkumpulan yang berbadan hukum adalah sebagai berikut :
- Jumlah Anggota
Untuk mendirikan suatu perkumpulan di Indonesia, minimal ada tiga orang anggota yang menjadi pendiri perkumpulan. Anggota tersebut harus terdaftar dan dapat berperan dalam pengelolaan organisasi.
- Akta Pendirian
Perkumpulan harus memiliki Akta Pendirian yang dibuat oleh notaris. Akta ini harus mencakup Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang memuat informasi penting seperti :
- nama perkumpulan
- tujuan
- kepengurusan
- hak dan kewajiban anggota
- mekanisme penyelesaian sengketa
- Program Kerja dan Sumber Pendanaan
Perkumpulan perlu menyusun program kerja yang jelas dan menentukan sumber pendanaan untuk mendukung operasionalnya. Ini penting untuk memastikan kelangsungan aktivitas organisasi.
- Dokumen Tambahan
Selain itu, juga diperlukan dokumen tambahan lain yang meliputi:
- Surat Keterangan Domisili
- NPWP atas nama perkumpulan
- Surat pernyataan bahwa organisasi tidak sedang dalam sengketa hukum
- Pengajuan Pengesahan
Setelah semua dokumen lengkap, pengajuan pengesahan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Proses tersebut melibatkan:
- Pengajuan nama perkumpulan untuk mendapatkan persetujuan
- Pendaftaran Akta Pendirian dan dokumen lainnya oleh notaris
- Persyaratan Khusus
Beberapa persyaratan khusus yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Identitas lengkap pendiri (KTP, NPWP)
- Risalah rapat pendirian perkumpulan
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat kantor perkumpulan
Baca Juga: Proses Pendirian Perusahaan Perseorangan Secara Cepat
Perkumpulan yang Tidak Berbadan Hukum
Pendirian perkumpulan yang tidak berbadan hukum di Indonesia memiliki syarat yang lebih sederhana dibandingkan dengan perkumpulan yang berbadan hukum. Syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Jumlah Anggota : Perkumpulan harus didirikan oleh minimal dua orang pendiri. Ini memberikan fleksibilitas dalam pembentukan kelompok tanpa memerlukan jumlah anggota yang banyak.
- Dokumen Pendirian: Meskipun tidak memerlukan akta pendirian formal, disarankan untuk membuat dokumen yang mencakup maksud dan tujuan dari pendirian perkumpulan, dan Anggaran Dasar yang merupakan dokumen tentang struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme pengambilan keputusan.
- Program Kerja: Perkumpulan perlu memiliki program kerja yang jelas untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
- Surat Keterangan Domisili: Surat keterangan domisili ini merupakan bukti tempat tinggal atau lokasi kegiatan perkumpulan.
- Pendaftaran (jika diperlukan): Meskipun tidak wajib, pendaftaran di instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri atau Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dapat dilakukan untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ini akan memberikan legalitas tambahan bagi perkumpulan.
- Surat Pernyataan: Anggota perkumpulan harus menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum atau perkara di pengadilan.
- Keanggotaan dan Struktur Organisasi: Harus ada kejelasan mengenai struktur organisasi, termasuk posisi pengurus seperti ketua, sekretaris, dan bendahara, meskipun tidak perlu formalitas seperti pada perkumpulan berbadan hukum.
Baca Juga: 4 Faktor Yang Mempengaruhi Berapa Lama Proses Pembuatan PT
Langkah-Langkah Pendirian Perkumpulan
Langkah-langkah untuk mendirikan perkumpulan di Indonesia melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti secara sistematis supaya perkumpulan yang Anda dirikan dapat memenuhi persyaratan hukum.
Apa saja langkah-langkahnya, berikut adalah langkah-langkah detail dalam prosesnya:
- Rapat Pendirian
Pembahasan awal dalam rapat pendirian perkumpulan diakukan dengan minimal tiga orang pendiri untuk membahas nama, tujuan, struktur organisasi, visi, misi, dan sumber pendanaan perkumpulan. Dalam rapat pendirian ini dibuat risalah rapat yang mencakup semua keputusan yang diambil selama rapat.
- Menentukan Nama Perkumpulan
Nama perkumpulan yang sudah ditetapkan oleh para pendiri kemudian diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk mendapatkan persetujuan.
- Pembuatan Akta Pendirian
Pembuatan akta pendirian perkumpulan disusun oleh notaris. Di dalamnya mencakup Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang memuat informasi penting seperti:
- Nama dan lambang perkumpulan
- Tempat kedudukan
- Tujuan dan fungsi
- Struktur kepengurusan
- Hak dan kewajiban anggota
- Pengelolaan keuangan
- Mekanisme penyelesaian sengketa
- Prosedur pembubaran
- Penandatanganan Akta Notaris
Penandatanganan akta notaris harus dilakukan oleh semua pendiri perkumpulan di hadapan notaris.
- Pengajuan Permohonan Pengesahan
Selanjutnya dokumen pendukung yang perlu disiapkan adalah :
- Surat Keterangan Domisili
- NPWP atas nama perkumpulan
- Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa
- Program kerja dan sumber pendanaan
Pengajuan permohonan pengesahan badan hukum diajukan kepada Menkumham melalui SABH, lengkap dengan akta pendirian dan dokumen lainnya.
- Proses Pengesahan
Kemenkumham akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan keputusan. Jika disetujui, Menkumham akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan dalam waktu maksimal 14 hari.
- Pendaftaran NPWP
Setelah mendapatkan pengesahan, daftarkan perkumpulan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pajak setempat.
- Pendaftaran di Kesbangpol (jika diperlukan)
Untuk beberapa jenis perkumpulan, pendaftaran juga perlu dilakukan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sesuai dengan domisili perkumpulan.
Manfaat mendaftarkan perkumpulan adalah agar :
- Dari aspek legalitas, perkumpulan Anda diakui secara hukum dan memiliki kedudukan yang sama dengan badan hukum lainnya.
- Perkumpulan yang terdaftar akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan mitra kerja.
- Selain itu, perkumpulan yang terdaftar pun dapat membuka rekening bank, memiliki stempel, dan melakukan berbagai kegiatan hukum lainnya.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Keuntungan dan Kerugian Perkumpulan yang Tidak Berbadan Hukum
Perkumpulan yang tidak berbadan hukum memiliki beberapa keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan oleh para pendiri sebelum memutuskan untuk mendirikan organisasi semacam ini.
Keuntungan
- Pendirian perkumpulan tidak berbadan hukum tidak memerlukan prosedur yang rumit seperti pengesahan dari pemerintah, sehingga lebih cepat dan sederhana.
- Biaya untuk mendirikan perkumpulan ini cenderung lebih rendah karena tidak perlu memenuhi banyak persyaratan perundang-undangan dan biaya notaris.
- Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, karena melibatkan sedikit orang dan tidak terikat pada prosedur formal yang Panjang.
- Anggota perkumpulan memiliki kebebasan untuk mengatur kegiatan sesuai dengan tujuan tanpa banyak intervensi dari pihak luar, memberikan ruang bagi kreativitas dan inovasi.
Kerugian
- Harta pribadi pendiri dan harta perkumpulan tidak terpisah, sehingga jika terjadi masalah hukum atau utang, harta pribadi pendiri dapat digunakan untuk menutupi kewajiban tersebut.
- Perkumpulan ini tidak diakui sebagai subyek hukum mandiri, sehingga tidak dapat melakukan tindakan keperdataan secara langsung, seperti menandatangani kontrak atau memiliki aset atas nama perkumpulan.
- Pendiri atau pengurus bertanggung jawab secara pribadi atas segala tindakan hukum yang diambil oleh perkumpulan, yang dapat berisiko tinggi jika terjadi perselisihan atau tuntutan hukum.
- Tanpa status badan hukum, perkumpulan mungkin kesulitan dalam mendapatkan dukungan finansial atau kerjasama dari lembaga lain yang memerlukan legalitas yang jelas.